MA Vonis Bupati Kendal Lebih Berat
Bupati nonaktif Kendal Hendy Boedoro harus makin lama mendekam di penjara. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memperberat masa hukuman Hendy dari lima tahun menjadi tujuh tahun terkait kasus korupsi APBD Kendal.
Bupati nonaktif Kendal Hendy Boedoro harus makin lama mendekam di penjara. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memperberat masa hukuman Hendy dari lima tahun menjadi tujuh tahun terkait kasus korupsi APBD Kendal.
Putusan yang dikeluarkan majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu sekaligus memperberat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
''Judex factie (penilai fakta) salah menerapkan hukum. Sebab, dia melakukan perbuatan melawan hukum. Banyak peraturan dia langgar, soal pengelolaan keuangan,'' ujar Artidjo yang ditemui usai putusan di kantornya, lantai III gedung MA, kemarin (4/6).
Dalam persidangan kasasi, Artidjo didampingi hakim anggota M.S. Lumee, Kresna Harahap, Bahaudin Qodry, dan Odjak Parulian.
Menurut Artidjo, majelis kasasi menerapkan pasal yang berbeda dengan judex factie. Jika dalam pengadilan tingkat pertama dan banding menerapkan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan, majelis hakim kasasi menerapkan pasal 2 ayat 1 UU yang sama. ''Judex factie salah karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis,'' ujar Artidjo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi membatalkan putusan tingkat pertama dan banding, mengadili sendiri, dan menyatakan terpidana terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua yang disusun secara kombinasi. Tak ada alasan meloloskan Hendy. Dia sebagai pimpinan seharusnya menjadi contoh. Apalagi, kita sedang memberantas korupsi,'' ujar hakim asal Jogja itu.
Bukan hanya hukuman badan yang diperberat, denda yang dibebankan kepada bupati yang diusung PDIP itu juga lebih banyak, yakni menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Demikian pula, uang pengganti. Di pengadilan tingkat pertama Hendy diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp 3,474 miliar. Namun, di pengadilan tinggi terpidana dikenai kewajiban membayar uang penggati Rp 13,121 miliar, jika tidak membayar bisa diganti dengan kurungan tiga tahun. Mobil atas nama istri Hendy juga dirampas untuk negara. Dalam hal ini, kas daerah Kabupaten Kendal.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, mobil Chevrolet bernomor polisi H 8693 CD atas nama istri Hendy, Widya Kandi Susanti, itu tidak ikut dirampas. ''Uangnya (untuk membeli mobil tersebut, Red) dari situ juga,'' ujar Artidjo.(ein/agm)
Sumber: Jawa Pos, 5 Juni 2008