MA Tolak Permohonan Saleh Djasit

MAHKAMAH AGUNG (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menghukum Saleh empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp4,7 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau.

Penolakan PK Saleh tersebut diputus kemarin (2/6) oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumee, Hamrat Hamid, Imam Haryadi, dan Sofyan.

"MA menolak permohonan terdakwa. Yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan yang ditetapkan Pengadilan Tipikor," kata Majelis Peninjauan Kembali, MS Lumee kepada pers di Jakarta, kemarin.

Majelis menolak PK terpidana karena tidak ada kekeliruan nyata dan kesalahan hakim dalam menetapkan putusan. "Tidak ada pula novum baru. Jadi, hukuman dikembalikan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Saleh juga tak menggunakan haknya untuk mengajukan banding atau kasasi, tetapi langsung mengajukan PK. Saleh divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam tahun. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Saleh terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Saleh yang juga menerupakan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar terbukti korupsi secara bersama-sama menguntungkan orang lain, terkait disposisi yang dikeluarkannya yang menunjuk langsung rekanan proyek serta pemilihan tipe mobil pemadam kebakaran.

Proyek pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran V 80 ASM di Provinsi Riau itu senilai Rp15,2 miliar pada tahun 2003. Saleh membuat disposisi setelah mendapat radiogram dari Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno tentang penunjukan rekanan dan tipe mobil pemadam kebakaran. Saleh tetap membuat disposisi meski telah diperingatkan bawahannya.

Dalam nota keuangan, Saleh mencantumkan pengadaan tiga unit mobil pemadam kebakaran dengan harga Rp725 juta per unit, tanpa menyebut merek.[by : M. Yamin Panca Setia]

Sumber: Jurnal Nasional, 3 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan