MA Pertanyakan Penyadapan KY
Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Komisi Yusidial (KY), Mahkamah Agung (MA) akan tetap mempertanyakan dasar wacana penyadapan hakim yang bisa dilakukan KY.
‘’Ada wakil kita di sana (dalam proses pembuatan UU), kita tentu akan tanyakan itu,’’ kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, Jumat (20/5).
Kendati demikian, dia menyatakan pasrah apabila kemungkinan KY bisa menyadap hakim dalam rangka mengawasi hakim benar-benar terjadi. ‘’Soal wacana penyadapan, itu terserah pembuat UU, kalau UU mengatakan boleh, ya kita ikut saja,’’ tambahnya.
Seperti diketahui, UU KY sedang direvisi oleh DPR dan pemerintah. Salah satu yang diwacanakan adalah pemberian kewenangan KY dalam menyadap hakim. Langkah tersebut diberikan dalam rangka pengawasan KY terhadap hakim. Selama ini pihak yang dapat melakukan penyadapan adalah para penyidik seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Sementara itu, Pimpinan Mahkamah Agung baru saja melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah peliputan persidangan.
Harifin Tumpa mengatakan, proses persidangan di Amerika tidak memungkinkan untuk diliput media. ‘’Tidak dapat dilakukan peliputan secara langsung di persidangan di sana (Amerika),’’ katanya.
Dia menandaskan, pengambilan gambar foto pun tak diperkenankan untuk menjunjung tinggi praduga tak bersalah. Pembatasan peliputan ini dilakukan agar hakim tidak terintervensi dalam mengambil putusan.
Menurut Harifin, fenomena di Amerika tersebut sangat berbeda dengan di Indonesia. Di Indonesia, wartawan bebas meliput persidangan. ‘’Bahkan bisa mengambil gambar hakim atau terdakwa.’’
Dari kunjungan ke Amerika tersebut, menurutnya, MA akan mempelajari tentang mekanisme peliputan. ‘’Nanti kita kaji yang baiknya bagaimana,’’ tandasnya.(D3-25)
Sumber: Suara Merdeka, 21 Mei 2011