MA Persilakan Depkeu Periksa Biaya Perkara
Friday, 22 May 2009 - 00:00
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk memeriksa semua rekening biaya perkara pengadilan umum dan pengadilan agama di tingkat kabupaten sampai provinsi.
”Kalau mau diaudit, silakan saja. Kita sudah menerapkan prinsip keterbukaan baik di MA maupun seluruh pengadilan di bawah MA,” tegas Juru Bicara MA Hatta Ali kemarin.
Menurut dia, prinsip transparansi itu juga diterapkan dalam manajemen semua mata anggaran di institusi kehakiman ini. Karena itu, tegas dia, MA tidak takut untuk diperiksa jika ada dugaan korupsi terhadap rekening biaya perkara ataupun mata anggaran lainnya. (m purwadi)
Sumber: Seputar Indonesia, 22 Mei 2009