MA: Pengadilan Pajak Langgar UUD

Mahkamah Agung menilai keberadaan Pengadilan Pajak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, Konstitusi hanya menyebutkan empat jenis peradilan, yaitu pengadilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer. "Keberadaannya menjadi tanda tanya karena tidak sesuai dengan ketentuan UUD," ujar Ketua MA Harifin Tumpa dalam rapat konsultasi dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MA kemarin.

Ia memaparkan, UU Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa pengadilan pajak didirikan untuk menangani banding perkara pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hakim, pegawai, dan anggarannya ada di bawah Kementerian Keuangan. Hubungan dengan MA terjadi cuma saat diajukan peninjauan kembali atas kasus itu. Dampak lainnya, baik MA maupun Komisi Yudisial tak bisa mengawasi dan memberi sanksi kepada personel pengadilan pajak. Harifin meminta parlemen membereskan legislasi mengenai pengadilan pajak itu.

Legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, setuju dengan usulan Harifin. Menurut dia, beleid pengadilan pajak lain harus direvisi. Seluruh lembaga pengadilan, kata dia, mestinya ada di bawah Mahkamah Agung. BUNGA MANGGIASIH
Sumber: Koran tempo, 16 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan