MA Menghukum Djoko dan Syahril Dua Tahun

Kejaksaan Agung Menyambut Baik

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing- masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

” MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Kamis (11/6).

Putusan dijatuhkan majelis peninjauan kembali yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan anggota Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, I Made Tara, dan Suwardi (kasus Djoko Tjandra). Untuk perkara Syahril, putusan dijatuhkan oleh majelis yang sama, kecuali hakim agung Suwardi diganti hakim agung Artidjo Alkostar.

Nurhadi menjelaskan, Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan.

Syahril sempat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, tetapi kemudian dibebaskan di tingkat banding. Adapun Djoko Chandra dibebaskan dari semua tuntutan di pengadilan tingkat pertama.

Kasus ini bermula dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa atas putusan kasasi yang menghukum empat tahun penjara kepada mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande Nasorahona Lubis.

MA memang memvonis bersalah Pande, tetapi dalam putusan kasasinya, MA tidak menyebutkan status barang bukti hak tagih Rp 546 miliar tersebut. Melalui PK ini, Kejagung berharap agar barang bukti berupa hak tagih (cessie) Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. Dana itu tersimpan dalam rekening penampung Bank Permata (hasil merger Bank Bali).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy yang dimintai konfirmasi soal putusan peninjauan kembali atas kasasi Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin menyatakan, mendengar adanya putusan itu dari wartawan. Dia mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

”Kalau benar putusannya begitu, kami menyambut baik,” kata Marwan.

Eksekusi segera dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan putusan Djoko Tjandra ataupun Syahril Sabirin. (ana/idr)

Sumber: Kompas, 12 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan