MA Jatuhkan Sanksi 16 Hakim

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 26 aparat pengadilan selama kurun waktu Januari hingga Maret 2011. Dari jumlah itu terbanyak adalah hakim yang mencapai 16 orang.

”Ada 5 hakim yang dihukum berat, 5 hakim dihukum sedang, dan 6 dihukum ringan,” ungkap Kepala Badan Pengawasan MA Syarifuddin melalui rilisnya kepada SINDO di Jakarta kemarin.Namun,MA hanya memberikan inisial hakim yang dijatuhi sanksi beserta inisial pengadilan asal hakim tersebut. Salah satu hakim yang dihukum berat berinisial AG, seorang hakim dari Pengadilan Negeri Tkg. Dia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim selama putusan terhadapnya belum berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, tunjangan remunerasi hakim AG dikurangi 100% tiap bulan.

Sedangkan tunjangan hakim serta gaji dikurangi sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim AG dinyatakan terbukti melanggar Pasal 23 ayat 1 UU Peradilan Umum. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pidana. Hakim lainnya yang juga dijatuhi hukuman berat adalah hakim A Dw dari Pengadilan Negeri Bri.Yang bersangkutan dimutasikan sebagai hakim nonpalu pada Pengadilan Tinggi Bjrn selama satu tahun dengan akibat hukum dikurangi tunjangan remunerasi selama satu tahun sebesar 100% tiap bulan.

Hakim tersebut melanggar kode etik dan perilaku hakim yang sudah digariskan dalam surat keputusan bersama Ketua MA dengan Ketua KomisiYudisial. Hakim lain yang juga dikenai sanksi berat adalah hakim El V Y.Dia dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Ptk sebagai hakim nonpalu selama dua tahun dengan akibat hukum dikurangi remunerasi selama satu tahun sebesar 100% tiap bulan. Hakim yang bersangkutan juga melanggar kode etik dan perilaku hakim. Selain hakim, Badan Pengawasan MA juga melansir ada aparat pengadilan yang diberi sanksi.Tercatat ada satu panitera yang dihukum berat, satu panitera muda yang dihukum ringan,dua staf dihukum berat, dua staf dihukum sedang, dan satu staf dihukum ringan.

Selain itu, ada dua panitera pengganti yang dihukum ringan dan satu juru sita yang dihukum ringan. Seorang staf yang dihukum berat adalah staf umum berinisial WS dari Pengadilan Negeri Prn. Dia dihukum berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Dia diketahui telah menjadi terpidana dalam kasus yang ancamannya empat tahun penjara atau lebih. Sementara itu, jumlah hakim yang akan dihukum kemungkinan bertambah. Seorang hakim yang pernah berdinas di salah satu Pengadilan Negeri di Riau akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Hakim yang identitasnya masih dirahasiakan tersebut akan disidang secara terbuka oleh MKH. ”Rencana sidangnya pada 24 Mei 2011,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar.

Hakim tersebut diajukan ke MKH karena diduga menerima uang. MKH adalah majelis untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. MKH dibentuk jika ditemukan laporan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim. MKH akan memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan hakim dan merekomendasikan hukuman atau sanksi yang diberikan.Anggota MKH terdiri atas empat anggota KY dan tiga hakim agung. Sampai saat ini telah ada beberapa hakim yang diberi sanksi melalui mekanisme MKH. kholil
Sumber: Koran Sindo, 18 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan