MA Harus Revisi Vonis Bebas Mantan Bupati Jembrana

Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara terhadap mantan Bupati Jembrana I Gde Winasa dinilai tidak tepat. Majelis hakim disinyalir sengaja mengambilkeputusan yang menguntungkan terdakwa.

Tim eksaminator publik Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) merevisi vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan bupati Jembrana dalam kasus korupsi pengadaan alat pengolahan sampah organik menjadi kompos. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, vonis tersebut berlawanan dengan hasil temuan tim eksaminator ICW. "Kami menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan indikasi terdakwa menerima fee dari rekanan, perusahaan asal Jepang," ujar Emerson dalam konferensi pers di Hotel Sofyan Betawi, Cikini, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Anggota tim eksaminator yang juga mantan hakim dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan menjelaskan, kesalahan prosedural yang sangat fatal. Bupati melakukan penunjukan langsung rekanan, PT Yuasa Sangyo, untuk proyek bernilai 43 juta Yen atau setara dengan Rp 3,930 miliar. "Menurut aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek bernilai lebih dari Rp 500 juta harus lewat lelang umum," ujarnya.

Majelis hakim menilai penunjukan langsung ini bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan dalam kondisi mendesak dan barang yang dipesan sangat spesifik, hanya diproduksi oleh rekanan yang ditunjuk.

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan indikasi terdakwa menerima fee dari rekanan. Anggota tim eksaminator Adnan Pasliadji menuturkan, majelis hakim tidak berusaha membuktikan indikasi gratifikasi yang diberikan dalam dua kali transfer, masing-masing senilai Rp 1,2 miliar dan Rp 800 juta. "Hakim seharusnya menggali lebih dalam untuk mendapatkan kebenaran material," tukas Adnan.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh tim eksaminator dalam vonis bebas mantan Bupati Jembrana ini akan diberikan kepada Mahkamah Agung. "Kami melihat ada semangat antikorupsi yang disampaikan MA dengan mengoreksi vonis mantan Bupati Subang dan Bengkulu," tegas Emerson. Farodlilah

Release selengkapnya...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan