MA Diminta Evaluasi Pengadilan Tipikor Bandung
Mahkamah Agung (MA) diminta mengevaluasi Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, karena sering kali membebaskan terdakwa korupsi dalam proses persidangan.
Baru-baru ini majelis hakim pengadilan tersebut membebaskan mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan eks Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti khawatir seringnya hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi di Indonesia. Apalagi, saat ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan perkara dugaankorupsi WaliKotaBekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Raymenyatakanbanyakpihak khawatir, Mochtar bisa divonis bebas sama dengan dua pejabat daerah sebelumnya.
“Sekarang kan di sana Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Semoga ini bisa berjalan fair,”katanya. Menurut dia,upaya pemberantasan korupsi masih tidak didukung oleh perangkat dan aparat hukum,sebab masih banyak aparat penegak hukum yang tidak berpihak pada penegakan antikorupsi. ”Terbukti, banyak terdakwa korupsi yang dengan mudahnya mendapat vonis bebas. Jika ini terus dibiarkan akan menimbulkan kebuntuan, apatisme, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.
Pilihannya, harus ada revolusi di bidang hukum,”ujar Ray. Menanggapi proses hukum yang sedang dijalani Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Ray berharap aparat penegak hukum bisa membuktikan mereka tidak akan masuk angin dan betul-betul komitmen terhadap pemberantasan korupsi. ”Kalau sampai terulang ada vonis bebas, jelas ini akan melukai hati rakyat,”tegasnya. Tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah, lanjut Ray, menjadi persoalan serius yang harus disikapi bersama.
Selain aparat hukum yang harus tegas, masyarakat pun diminta terus mengawal proses penegakan anti korupsi. ”Jujur saja, di Jawa Barat, potensi vonis bebas untuk para terdakwa kasus korupsi cukup tinggi. Ini terjadi akibat tidak ada pengawasan melekat terhadap aparat hukum di sana,”ungkap Ray. Sementara itu,peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai ada keganjilan yang terjadi di Tipikor Bandung. Untuk itu, dia meminta agar pihak MA mengevaluasi keberadaan hakim di Pengadilan Tipikor, khususnya di Bandung. Donal meragukan kompetensi dan integritas para hakim di Pengadilan Tipikor.
“Persoalannya memang belum bisa diidentifikasi secara menyeluruh. Bisa jadi memang karena tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang lemah atau lemah di tingkat penyidikan atau mungkin memang ada sindikat mafia peradilan. Namun yang pasti,SDM di Pengadilan Tipikor masih belum siap,” papar Donal kepada SINDO di Jakarta kemarin. Sekadar diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dilakukan Senin (26/9) beragenda duplik (tanggapan atas replik) dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Duplik disampaikan penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayuna, di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung.” Dimohon majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil,”ujar Sirra dalam. Sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 12 tahun pada terdakwa karena dia didakwa empat perkara korupsi, yakni dugaan suap Piala Adipura 2010,dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, dugaan suap kepada BPK, dan dugaan penyalahgunaan anggaran makan-minum. krisiandi sacawisasra
Sumber: Koran Sindo, 28 September 2011