MA dan Kejaksaan Bekerja Sama Awasi Mafia Peradilan
Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung sepakat bekerja sama untuk menciptakan peradilan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, serta dugaan mafia peradilan. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman kerja sama tentang pengawasan, di gedung Mahkamah Agung kemarin.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui masih ada jaksa dan hakim yang menyimpang dari tugasnya menegakkan keadilan. ”Jaksa dan hakim juga kadang bersekutu," kata Hendarman seusai menandatangani nota kesepahaman itu.
Nota kesepahaman itu nantinya bakal mengatur bahwa pengadilan akan segera memberikan petikan putusan perkara pidana kepada jaksa. ”Sehingga jaksa tidak kehilangan haknya mengajukan upaya hukum," kata Syarifudin, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung, saat membaca isi nota kesepahaman tersebut.
Kejaksaan dan Mahkamah Agung juga akan saling bertukar informasi bila ada jaksa dan hakim yang menyimpang dalam menjalankan tugas. Nota kesepahaman juga mengatur jaksa dan hakim akan lebih tertib mengikuti hukum acara pidana. Setelah ada nota kesepahaman ini, diharapkan jadwal sidang di pengadilan akan diusahakan tepat waktu.
Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengatakan kerja sama ini menjadi tonggak sejarah pengawasan bersama antara hakim dan jaksa. Dengan nota kesepahaman ini, Harifin melanjutkan, diharapkan akan bisa dicegah dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di pengadilan.
Harifin berharap, dengan kerja sama pengawasan ini hakim dan jaksa lebih profesional menjalankan tugasnya. ”Mereka akan lebih hati-hati dan tidak ada lagi kongkalikong antara hakim dan jaksa," kata Harifin.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadja mengaku belum ada temuan kongkalikong antara jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pidana. "Ini hanya upaya antisipasi," kata Hamzah seusai acara. SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 17 Juli 2009