MA Banyak Putus Bebas Koruptor

Prestasi Mahkamah Agung (MA) selama 2008 ternyata masih pas-pasan. Meski berhasil mengembalikan ratusan miliar duit ke kas negara, di lain pihak, MA ternyata banyak membebaskan terdakwa koruptor. Tahun lalu, sedikitnya MA menyetorkan uang Rp 614 miliar plus USD 4,5 juta (sekitar Rp 51,75 miliar) ke kas negara.

Dana tersebut merupakan akumulasi penanganan tindak pidana korupsi yang disidangkan di pengadilan umum dalam jangka setahun. Korupsi memang menjadi penyumbang terbesar pengembalian keuangan negara dibanding tindak pidana khusus lain seperti narkotika dan kejahatan lingkungan atau illegal logging. Dua kejahatan terakhir masing-masing hanya menyumbangkan Rp 15 miliar dan Rp 2,7 miliar.

''Kami banyak membantu mengembalikan keuangan negara dari penindakan korupsi,'' ucap Ketua MA Harifin A. Tumpa dalam laporan akhir 2008 di Gedung MA kemarin (1/4). Dalam setahun terakhir, pengadilan di bawah payung MA menyidangkan 1.545 perkara korupsi.

Jumlah tersebut memang relatif sedikit dibanding perkara-perkara pidana khusus lain. Bandingkan dengan jumlah perkara narkotika yang mencapai 22.649 yang diadili di pengadilan tingkat pertama. Semua yang diadili mendapatkan ganjaran pidana. Di antara kasus itu, hanya sedikit perkara yang memintakan kasasi ke MA.

Meski banyak mengembalikan dana ke kas negara, putusan yang diambil MA menyajikan fakta memprihatinkan. Betapa tidak, 66 di antara 205 perkara korupsi yang meminta kasasi diputus bebas. Dua belas orang yang mengajukan kasasi juga mendapat hukuman kurang dari setahun. Juga, 101 terdakwa memperoleh ganjaran satu hingga dua tahun.

Kondisi tersebut tentu agak berbeda dari penanganan pidana narkotika. Gambarannya, di tingkat kasasi, para hakim agung memvonis mati sembilan terdakwa. Bahkan, semua yang memintakan kasasi mendapatkan pemidanaan.

Soal itu, MA punya dalih sendiri. Disebutkan, mayoritas putusan MA telah menguatkan putusan pengadilan di tingkat bawah. Itu menunjukkan tingkat konsistensi yang tinggi antara putusan pengadilan tingkat bawah dengan putusan MA.

Anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah mengungkapkan, perolehan uang pengganti dan denda tersebut bukan semata-mata kerja MA. ''Di dalamnya ada kerja polisi, jaksa, dan KPK,'' jelasnya. (git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 2 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan