MA Awasi Hakim Kasus Illegal Logging; Barang Bukti Bisa Dilelang Lebih Dahulu
Tak mau ketinggalan dengan kejaksaan dan kepolisian, Mahkamah Agung (MA) ikut menyatakan perang terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging). Kemarin (13/5), Ketua MA Bagir Manan menegaskan, pihaknya akan lebih serius dan tegas menangani perkara-perkara kejahatan lingkungan tersebut.
Tak mau ketinggalan dengan kejaksaan dan kepolisian, Mahkamah Agung (MA) ikut menyatakan perang terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging). Kemarin (13/5), Ketua MA Bagir Manan menegaskan, pihaknya akan lebih serius dan tegas menangani perkara-perkara kejahatan lingkungan tersebut.
Sebagai langkah awal, lembaga peradilan tertinggi itu akan mengirimkan surat untuk mengingatkan semua pengadilan di seluruh Indonesia agar tak main-main dalam memproses perkara tersebut. Ditemukan ribuan kayu ilegal. Saya minta hal ini diproses sebaik-baiknya, ujarnya usai melantik enam ketua pengadilan tinggi di Ruang Kusumaatmaja lantai II gedung MA kemarin (13/5). Dia menambahkan, isu pemanasan global terkait tipisnya hutan juga menjadi salah satu alasan.
Kita selalu jadi kambing hitam terkait penggundulan hutan, tambah pria asal Lampung itu. Dia mengungkapkan, hakim yang menangani kasus illegal logging juga bukan sembarang hakim. Bagir memerintahkan ketua pengadilan menugasi hakim-hakim yang mumpuni soal isu lingkungan; khususnya yang pernah ikut pelatihan hakim lingkungan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Tak hanya soal kualitas, integritas hakim menjadi tuntutan. MA tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan hakim-hakim lingkungan atau illegal logging yang bermain-main, tegas Bagir.
Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko menambahkan, saat ini sudah ada hakim kasus illegal logging asal Papua yang direkomendasikan untuk dicopot.
Pemberantasan illegal logging dan kejahatan lingkungan tak bisa dilakukan hanya satu lembaga. Selain pengadilan, para penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan juga harus bertindak. Terkait proses penegakan hukum, Bagir mengimbau penegak hukum langsung melelang kayu yang ditemukan di lapangan. Soal barang bukti di pengadilan bukan masalah asalkan sudah dibuat proses verbal yang baik atau menyisakan sejumlah kayu sebagai barang bukti seperti dalam kasus narkoba.
Daripada membusuk karena proses peradilan panjang atau malah hilang, lebih baik diamankan saja. Kalaupun negara rugi, tidak terlalu banyak, tambahnya.
Uang penjualan kayu itu, ujarnya, bisa dikonsinyasikan ke bank atau pengadilan. Jika nanti tersangka tak terbukti bersalah bisa dikembalikan, tambahnya.
Menanggapi pernyataan Bagir, Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Furqan mengungkapkan, hal itu harus dibuktikan. Sama ketika Sutanto (Kapolri) mengatakan akan memberantas illegal logging dengan tegas. Tapi, sampai saat ini tidak banyak cukong besar diperkarakan, ujarnya ketika dihubungi kemarin.
Dia menambahkan, perangkat hukum, termasuk pengadilan, belum bisa menjangkau pelaku utama kejahatan lingkungan. Baru operator-operatornya saja, tambahnya.
Soal kuantitas, perkara lingkungan yang masuk pengadilan cukup banyak, tapi sebagian hanya kasus-kasus kecil. Penyelesaiannya tidak transparan. Kita tidak tahu sejauh mana kasus diselesaikan, ujarnya. Di sebuah tingkatan pengadilan, misalnya, dari 21.000 perkara, hanya 2.000 perkara yang terkait lingkungan.
Kasus di Papua
Saat MA baru berkomitmen, polisi terus bekerja keras memburu pelaku illegal logging. Sukses menggulung pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Maret lalu, Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri melakukan operasi serupa di hutan lindung Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Sudah sepekan ini tim Mabes Polri itu menggelar operasi di sana. Hasilnya, tak kurang dari delapan ribu meter kubik kayu jenis merbau disita. Delapan ribu meter kubik itu laporan tadi malam (Senin malam, Red) dan kini pasti sudah berkembang. Komunikasi dengan anak buah di lapangan memang susah sekali, kata Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Hadiatmoko di Mabes Polri kemarin (13/5).(ein/naz/kim)
Sumber: Jawa Pos, 14 Mei 2008