MA Audit 100 Pengadilan

Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan melakukan audit kinerja dan integritas di 100 pengadilan. Langkah tersebut akan dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Kepala Badan Pengawasan MA M Syarifuddin mengatakan, langkah audit akan dilakukan di pengadilan yang berada di ibukota provinsi. Langkah tersebut untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi di pengadilan.Cara pengauditan itu melalui kuesioner yang disebar di pengadilan yang akan diaudit. “Jawaban-jawaban yang tertuang dalam kuesioner tersebut lantas akan ditelusuri lebih jauh,” kata M Syarifuddin dalam rapat pleno Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Hotel Mercure, Jakarta, kemarin.

Selain pengawasan, Bawas MA juga akan membuka pengaduan melalui layanan pesan pendek (SMS). Namun, pengaduan melalui SMS tersebut hanya untuk internal. Sebab, pengaduan eksternal sudah difasilitasi melaluiwebsiteMA. Pengaduan melalui SMS ini rencananya akan diuji coba di wilayah Jakarta,Bogor,Depok, Tangerang, dan Bekasi. Jika sistem pengaduan tersebut mendapat respons bagus maka akan dilakukan di seluruh Indonesia.

”Identitas pelapor akan dilindungi,”ujar M Syarifuddin. Bawas MA adalah lembaga di internal MA yang mempunyai kewenangan mengawasi hakim. Dari Bawas MA ini, telah muncul banyak rekomendasi ke Ketua MA agar hakim yang bermasalah diberi sanksi. Diketahui, sekitar 2.000 hakim berkumpul di Hotel Mercure Jakarta.Mereka menghadiri acara Rakernas yang diadakan MA.

Rakernas yang membahas hal-hal terkait peradilan tersebut dilaksanakan pada 18–22 September 2011. Sementara itu, di sela Rakernas, Ketua MA Harifin A Tumpa mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja para hakim agung. Harifin me-ngatakan, hakim agung sudah bekerja keras. Buktinya, ribuan perkara sudah diselesaikan. ”Kita mengapresiasi prestasi luar biasa para hakim agung.

Pada Agustus 2011, 1400 perkara diselesaikan oleh 47 hakim agung, maka masing-masing hakim menyelesaikan empat perkara dalam satu hari,” ujar Harifin saat mengunjungi pameran di arena Rakernas. Menurut Harifin,pencapaian hakim agung tersebut tentu akan memangkas tumpukan perkara lebih maksimal di masa yang akan datang. ”Ini jadi semangat dalam menyelesaikan perkara,”katanya.

Dari data yang didapatkan SINDO pada 2010,MA dibebani 13.480 perkara baru. Jumlah perkara pada 2010 tersebut belum termasuk perkara pada 2009 yang belum terselesaikan, yang jumlahnya sekitar 8.000-an. Dengan beban tersebut, MA mampu menyelesaikan 13.891 perkara. Sementara itu, pada 2011 terhitung sampai Agustus,MA sudah menyelesaikan 9.453 perkara.

Adapun perkara yang masuk pada 2011 tercatat 8.925 perkara,ditambah perkara pada 2010 yang belum terselesaikan yang jumlahnya mencapai sekitar 8.000-an. Dari data yang diperoleh, beban kerja per hakim agung juga tinggi.Bahkan,pada 2011, ada hakim yang beban perkaranya mencapai ribuan. Misalnya hakim agung yang juga Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar. Dia menerima beban perkara mencapai 1.259 pada 2011. kholil
Sumber: Koran Sindo, 22 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan