MA Akan Setorkan Rekening Biaya Perkara

MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan semua ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama mengirimkan rekening biaya perkara. Data ini akan dipakai untuk mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk membuka rekening.

Perintah tersebut disampaikan MA setelah Departemen Keuangan (Depkeu) membuka kembali 577 rekening di pengadilan yang pernah diblokir terkait kasus rekening liar di tubuh MA.

"Dulu kan sempat tertutup oleh Depkeu. Sekarang sudah dibuka," kata Hatta Ali, juru bicara MA, kemarin (26/5). Perintah disampaikan lewat suratnya No 203/SEK/01/V/2009 untuk segera mengirimkan nomor rekening biaya perkara.

Surat itu diterbitkan merujuk Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK:05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan Surat Nomor 002/SEK/01/I/2009 Tanggal 5 Januari 2009.

Hatta menyatakan, MA terus melakukan penertiban terhadap administrasi keuangan. Dia memastikan MA terus berupaya menekan jumlah rekening yang bermasalah. Namun, dia meminta penjelasan Depkeu, rekening mana yang bermasalah.

"Kalau memang bermasalah, jelas kita tidak pakai, kita tutup," katanya. Depkeu hingga saat ini masih memblokir 18 rekening MA. Rekening tersebut juga masih dalam penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyimpangan biaya perkara di MA.

Saat ini, KPK tengah menyelidiki rekening liar di MA dan sejumlah departemen. Ada sebanyak 102 rekening berasal dari MA yang nilainya tidak diketahui. "MA transparan. Masak mau tidak maju-maju. Kita sudah minta bagian teknis administrasi untuk transparan, baik DIPA maupun masalah ongkos perkara," katanya.

Menurut dia, MA terus membenahi administrasi keuangan baik di tingkat MA, maupun peradilan di bawahnya. Seperti diketahui, MA dan lembaga peradilan di bawahnya memiliki ribuan rekening penampung biaya perkara. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding laporan yang telah masuk ke KPK yakni 102 rekening.

Namun, MA mengklaim 102 rekening yang tengah diselidiki KPK bukan semuanya milik MA. Lembaga peradilan ini cuma punya dua rekening, sisanya milik pengadilan-pengadilan yang tersebar di berbagai daerah. Ketua MA Harifin A Tumpa juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Biaya Perkara untuk menyeragamkan biaya perkara yang dipungut di semua pengadilan tingkat banding, peradilan umum, agama, dan tata usaha negara (TUN).[by : M. Yamin Panca Setia]

Sumber: Jurnal Nasional, 27 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan