M Sahid Diancam Hukuman Seumur Hidup

Perkara korupsi dana APBD senilai Rp6,8 miliar dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bogor mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, kemarin. M Sahid diancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam masa kepemimpinannya di DPRD Kota Bogor periode 1999-2004.

Pada persidangan pertama ini, Sahid terlihat mengenakan hem tangan panjang berwarna putih yang dilengkapi dasi hitam bermotif batik warna cokelat, celana dan sepatu hitam, serta berpeci hitam.

Terdakwa didampingi empat pengacaranya, yaitu John Pieter, John Sitepu, Atila dan Bahrum. Keempat pengacara ini baru diangkat oleh Sahid menjelang jalannya persidangan (23 Desember 2004), menggantikan pengacara lamanya, Gartono dan rekan.

Sahid tiba di halaman PN Kota Bogor menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Bogor dengan pengawalan lima petugas intel dari pihak kejaksaan.

Tidak tampak keluarga Sahid yang hadir dalam persidangan ini, namun terlihat hadir beberapa kader PDI Perjuangan Kota Bogor.

Mereka mengikuti jalannya persidangan hingga akhir. Meski jalannya persidangan cukup tertib, pengamanan di sekitar PN Bogor terlihat ketat. Bahkan, sempat petugas dari Polresta Bogor memberlakukan satu pintu gerbang saja yang dibuka untuk keluar masuk gedung PN Kota Bogor.

Persidangan yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu, dipimpin hakim Sarifudin, dengan anggota Feri Fardiaman dan Ninin Murnindrarti.

Pada persidangan ini tim jaksa Bazatulo Telaumbanua, Nasran Azis, dan Dedy Rajagukguk mengungkapkan terdakwa yang kini masih menjabat wakil Wali Kota Bogor ini semasa menjadi ketua DPRD Kota Bogor maupun sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Bogor dalam menyusun menetapkan APBD Tahun 2002 --khususnya untuk biaya penunjang kegiatan DPRD Kota Bogor tahun 2002-- tidak didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Sahid dikenakan tuduhan primer karena diduga telah memperbesar atau menggelembungkan anggaran penunjang kegiatan DPRD Kota Bogor Tahun 2002, dari Rp400 juta menjadi Rp6,8 miliar.

Karena perbuatan tersebut Sahid dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No 31/1999, yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Korupsi. Perbuatan ini dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Selain itu, jaksa juga mengenakan dakwaan subsider karena perbuatan terdakwa dinilai bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, memanfaatkan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Perbuatan ini dinilai telah merugikan keuangan negara. Karenanya, Sahid dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Dalam pasal ini, terdakwa diancam hukuman penjara 20 tahun.

Dakwaan setebal 32 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa.

Sidang dipercepat
Sarifudin memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan keempat penasihat hukumnya untuk mempersiapkan eksepsi (pembelaan).

Namun, diputuskan sidang diundur hingga Senin (3/1) dan persidangan diputuskan seminggu dua kali (setiap Senin dan Kamis). Agar jalannya persidangan ini bisa dipercepat, kasihan terdakwa terlalu lama ditahan, papar Sarifudin.

Sebelum majelis hakim mengetukkan palu tanda sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa dari Tim LBH PDI Perjuangan Jawa Barat meminta majelis hakim menggelar kembali sidang tersebut pada 6 Januari 2004. Alasannya, tim penasihat tersebut karena pihaknya baru mendampingi terdakwa dari Gartono dan rekan. Kami mohon majelis hakim bisa menetapkan sidang lanjutan pada 6 Januari (2005), karena kami masih harus mempersiapkan secara lengkap untuk menyampaikan eksepsi nanti, tutur Johan Sitepu.

Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim. Persidangan selanjutnya tetap mengacu pada apa yang telah diputuskan majelis hakim. (DC/HW/J-4)

Sumber: Media Indonesia, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan