Lunasi Rp 6,56 M, Puteh Utang Bank

Gubernur nonaktif NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) Abdullah Puteh akan merealisasikan janjinya membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 6,564 miliar hari ini. Uang itu akan diserahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Bank Mega, Jalan Kapten Tendean.

Menurut Pak Puteh, pembayarannya besok pagi (hari ini, Red) di Bank Mega Kapten Tendean, kata Yessy Esmiralda, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus Puteh. Dia menjelaskan, sebenarnya Puteh berniat menyerahkan uangnya kemarin melalui istrinya, Marlinda Purnomo, pukul 14.00. Tapi, karena suatu hal, rencana itu tidak bisa dilakukan.

Menurut Yessy, uang Puteh yang akan digunakan untuk membayar ganti rugi negara besok tidak berasal dari penjualan tanah Puteh di Cipete. Sebab, penjualannya belum berhasil. Karena penjualan tanahnya belum berhasil, tanah itu dijadikan borg (jaminan) untuk pinjam uang di bank. Jadi, itu uang pinjaman, jelasnya. Rencananya, Yessy ke Bank Mega bersama dengan JPU lain, Wisnu Baroto, dan dua penyidik kasus Puteh, yaitu Yurod Saleh dan Siswanto.

Sebelumnya diberitakan, pada 13 Oktober lalu majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis kepada Puteh. Dia dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri Bram Hade Manoppo melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter Rostov Mi II buatan Rusia senilai Rp 10,087 miliar.

Karena itu, Puteh divonis sepuluh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar ganti rugi negara Rp 6,564 miliar. Jika dalam sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap itu tidak dibayar, hartanya disita untuk dilelang. Bila tidak cukup, hukuman Puteh ditambah tiga tahun penjara.

Sesuai dengan putusan, batas pembayaran uang ganti rugi negara seharusnya 13 Oktober. Awalnya, dia menawar mencicil dalam 5 tahun, tapi ditolak KPK. Akhirnya, Puteh minta kelonggaran membayar hingga 9 November. Alasannya, dia akan menjual tanahnya di Cipete lebih dulu untuk membayar uang itu. Luas tanah tersebut 1.961 meter persegi. Harganya diperkirakan Rp 7,8 miliar. Pada 9 November, Puteh minta lagi mundur waktu dua minggu karena transaksi jual beli tanah belum beres. Dengan demikian, waktu yang diminta Puteh jatuh tempo hari ini. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 23 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan