LSM Desak agar Pembagian Uang Rp 5,4 Miliar di DPRD Kalimantan Timur Diusut [16/06/04]
Kalangan lembaga swadaya masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur mendesak agar pihak yang berwenang mengusut rencana pembagian uang senilai Rp 5,4 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim. Mereka juga mendesak agar berbagai penggunaan anggaran di DPRD Kaltim juga diusut.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Masyarakat Peduli Pemerintahan Bersih (Kammper) Kaltim mendesak pihak berwenang, seperti kejaksaan, harus proaktif menyelidiki apakah pembagian dana itu legal atau ilegal. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim juga harus transparan memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut.
Ketua Presidium Kammper Kaltim Aji SY Hussein Hasyim di Samarinda, Selasa (15/6), mengatakan, pihak berwenang harus mengusut bagi-bagi uang yang terjadi di akhir masa jabatan anggota DPRD tersebut. Tidak masuk akal, masa jabatan anggota DPRD yang tinggal sebulan lagi mendapat uang operasional hampir Rp 100 juta, ujarnya.
Keputusan untuk membagi- bagikan dana yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 5,4 miliar tersebut telah ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD Provinsi Kaltim tertanggal 18 Mei Nomor 012 Tahun 2004.
Selain pengusutan kasus bagi-bagi uang Rp 5,4 miliar tersebut, Kammper juga meminta sejumlah penggunaan dana anggaran di DPRD Kaltim diusut. Sudah dua kali kami mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mendesak kejaksaan mengusut anggota dewan, kata Aji.
Menurut dia, pengusutan itu akan menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD yang baru agar tidak seenaknya menggunakan anggaran. Jika pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD tersebut tidak diusut, dikhawatirkan kelakuan anggota DPRD yang baru nanti tidak akan berubah. (ray)
Sumber: Kompas, 16 Juni 2004