LPSK dan Satgas Sulit Berikan Perlindungan untuk Susno Duadji

Keinginan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tampaknya, sulit terealisasi. Sebab, menurut dua lembaga itu, belum ada regulasi untuk melindungi seorang whistle blower.

Bahkan, menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya belum bisa memastikan apakah Susno benar-benar seorang whistle blower atau bukan. Karena itu, hingga kini LPSK terus mencari bukti-bukti otentik untuk mengetahui apakah Susno layak disebut sebagai peniup peluit yang harus diberi perlindungan atau tidak.

''Kami harus mengetahui motif (Susno menjadi whistle blower, Red) sebenarnya apa,'' ucap Haris dalam diskusi bertema Perlindungan Saksi dalam Pengungkapan Skandal Korupsi di Jakarta kemarin (20/5).

Untuk mendapatkan bukti-bukti tentang keterlibatan Susno, lanjut Haris, pihaknya terus berkoordinasi dengan tim pengacara, penyidik, dan semua pihak yang berhubungan dengan kasus itu. ''Ini dilakukan agar semuanya bisa berkembang,'' tambahnya.

Bahkan, LPSK terus berkoordinasi dengan Susno Duadji. Pada Senin lalu (17/5), misalnya, LPSK menemui Susno di dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. LPSK akan menemui lagi jenderal bintang tiga yang terjerat kasus pajak di PT Salma Arowana Lestari (SAL) itu.

Setelah semua bukti otentik didapatkan, LPSK akan mengadakan rapat paripurna untuk membahas status Susno. ''Rapat itu dilakukan untuk menentukan apakah Susno whistle blower atau bukan," ucap alumnus UII Jogjakarta tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengakui kesulitan untuk melindungi seorang whistle blower karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar segera dibuatkan UU yang mengatur agar seseorang yang mengungkapkan kasus markus (makelar kasus) harus dilindungi dan tidak dipidanakan. ''Kan aturan seperti itu belum ada," ucap Denny dalam diskusi itu.

Dalam kasus Susno, Denny juga mengusulkan agar dibentuk sebuah tim independen dari luar Bareskrim Polri. Tujuannya, meminimalkan konflik kepentingan di tubuh Polri. Misalnya, dengan menarik orang-orang KPK untuk membantu penyidikan tersebut.

Dibagian lain, dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam ka­sus mafia pajak dengan ter­sang­ka Ga­yus Tambunan, Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Radja Erizman, seper­tinya masih bisa bernapas lega. Sebab, hingga kini polisi masih belum menemukan bukti bahwa keduanya terlibat pidana dalam kasus tersebut. (kuh/c7c9/ari/iro)
Sumber: Jawa Pos, 21 Mei 2010
-----------
KASUS SUSNO;  LPSK Belum Bersikap

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK belum memutuskan sikap terkait permohonan perlindungan dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji. LPSK masih menghimpun data yang akan dipakai sebagai pertimbangan apakah Susno patut mendapatkan perlindungan hukum atau tidak.

Hal tersebut dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Kamis (20/5), dalam diskusi mengenai whistle blower (saksi yang membuka kasus) yang diadakan di Kantor Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta.

Awal Mei lalu, Susno meminta perlindungan kepada LPSK. Namun, Susno belum membawa data pendukung sehingga LPSK harus berkoordinasi dengan pengacara untuk memperoleh data itu. Senin lalu, LPSK menemui Susno di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Tim LPSK dipimpin Teguh Sudarsono.

Menurut Semendawai, LPSK masih harus menemui Susno lagi untuk melengkapi data. Sebelum membuat keputusan, LPSK harus mengetahui bagaimana posisi Susno, apakah memenuhi kriteria sebagai whistle blower (peniup peluit) ataukah saksi.

Secara terpisah, Kamis, Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia menjenguk Susno di Rutan Brimob, Kelapa Dua. Kunjungan itu dilakukan di sela-sela Muktamar Pemuda Muhammadiyah.

”Ada 22 orang yang ikut ke rutan,” kata Suli Da’im, Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur. Kunjungan itu adalah bentuk apresiasi Pemuda Muhammadiyah atas keberanian Susno. (nta/ana)
Sumber: Kompas, 21 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan