Libatkan KPK dan LKPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau mengulang kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti sebelumnya.
Tak hanya mengundang Kejagung sebagai supervisi, KPU juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam merencanakan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Pemilu 2009.
Sekretaris Utama LKPP Agus Rahardjo menuturkan, sejak empat bulan lalu Sekretariat Jenderal KPU telah menghubungi LKPP dan KPK untuk mengevaluasi dan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan KPU. "Mereka (Setjen KPU) ingin LKPP dan KPK bekerja sama sejak perencanaan hingga monitoring proses pengadaan barang dan jasa agar konsisten sesuai ketentuan," katanya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden kemarin (27/8).
Bila Pemilu 2004, penanggung jawab pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pemilu berada di tangan anggota KPU, sekarang dilakukan Setjen KPU. Anggota KPU sepenuhnya fokus pada tugas yang terkait persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu, sementara kelengkapan pendukung disediakan Setjen KPU.
"Sejak sebulan lalu, kita (KPU dan LKPP) sudah bekerja sama mengidentifikasi masalah-masalah yang mungkin timbul dari setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan KPU," terang Agus.
Untuk tahap pertama, KPU meminta LKPP dan KPK mengidentifikasi para penyedia barang dan jasa yang akan mengikuti tender alat-alat pemilu maupun barang-barang inventaris KPU. Tahun ini anggaran untuk membiayai tahapan pemilu di KPU mencapai Rp 8,2 triliun. Tahun depan KPU diproyeksi mendapatkan anggaran Rp 14,1 triliun.(noe)
Sumber: Jawa Pos, 28 Agustus 2008