Lembaga Antikorupsi Malaysia Belajar ke KPK
Lembaga antikorupsi Malaysia, yang disebut sebagai Badan Pencegah Rasuah Malaysia (BPR), belajar soal independensi dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. BPR menganggap KPK lembaga yang independen.
Lembaga antikorupsi Malaysia, yang disebut sebagai Badan Pencegah Rasuah Malaysia (BPR), belajar soal independensi dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. BPR menganggap KPK lembaga yang independen.
Semoga dengan ini usaha pencegahan korupsi akan lebih baik, kata Ketua BPR Dato Haji Zakaria bin Haji Jaafar di gedung KPK, Jakarta, kemarin
Zakaria ditemani tujuh orang delegasi, di antaranya Abd Razaq bin Hamzah, Nor Azlan bin Mochammad Razali, Raza Nor Zaedah, Mohammad Radzi bin Abd Hamid, Muhammad bin Syeikh Abdullah al-Hamud, dan Abd Aziz bin Abban.
Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, BPR juga akan belajar soal perekrutan dan sistem kerja KPK. Delegasi Malaysia itu juga akan bertemu dengan para deputi untuk mengetahui cara kerja KPK.
Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan hasil kunjungan BPR ini akan menjadi bahan untuk amendemen undang-undang antikorupsi Malaysia. Nantinya BPR akan mengambil beberapa hal dalam kunjungannya ini dan akan dimasukkan dalam undang-undang antikorupsi Malaysia, ujarnya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengumumkan akan melakukan reformasi di BPR agar lebih independen. Reformasi itu termasuk mengubah badan antikorupsi itu menjadi Malaysian Commission on Anti- Corruption. Ia menjadikan reformasi ini prioritas dan hal itu diharapkan selesai pada akhir tahun. Rencananya, lembaga baru tersebut akan memiliki dewan penasihat independen.PURBORINI
Sumber: Koran Tempo, 7 Mei 2008