”Lawan Atasan, Jika Perintah Langgar UU”
Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna mengingatkan, seorang bawahan harus berani melawan perintah atasannya bila hal itu melanggar undang-undang, aturan, atau ada indikasi korupsi. Tak terkecuali di dalam tubuh Polri.
Menurut dia, dalam kode etik Polri Pasal 7 ayat 3 tertulis bahwa bawahan wajib menolak perintah atasan apabila perintah tersebut melanggar UU, kode etik, HAM atau aturan hukum lainnya. Dan bawahan yang melawan itu harus dilindungi oleh institusi.
''Untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan sebuah kebulatan tekad bersama,'' kata Komjen Nanan Soekarna dalam penutupan Lokakarya Manajemen Terpadu Penanganan Korupsi ke-6 tahun 2011, di Gedung Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) Akpol Semarang, Jumat (12/8).
Saat memberikan keterangan Nanan didampingi Direktur Eksekutif JCLEC Brigjen Pol Boy Salamuddin.
Pakta Integritas
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia CorruptionWatch (ICW) Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam Lokakarya Manajemen Terpadu Antikorupsi tersebut ternyata ada komitmen cukup tinggi dari masing-masing institusi dalam menanggapi masalah korupsi.
Yang menjadi masalah sekarang adalah apakah poin-poin yang menjadi Pakta Integritas bisa diterapkan ke depan. ''Itu butuh komitmen yang luar biasa dari masing-masing pimpinan penegak hukum,'' kata Febri.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga tertarik dengan penegasan Wakapolri yang menekankan supaya bawahan, khususnya di internal kepolisian, harus berani melawan perintah atasan jika perintah itu melanggar UU, bertentangan dengan HAM atau diperintah melakukan korupsi.
''Ini yang kita tunggu implementasinya di lapangan,'' kata Febri.
Dalam lokakarya tersebut, ditandatangani Pakta Integritas dari sejumlah unsur lembaga penegak hukum di Indonesia terkait pemberantasan korupsi.
Tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam Pakta Integritas tersebut yaitu menjadi aparatur pemerintah dan lembaga swadaya yang profesional, berintegritas dan tidak diskrimintif.
Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antarlembaga penegak hukum untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi dan menjadi pelopor dalam lembaganya masing-masing untuk menguatkan kerjasama antarlembaga dan pembenahan lembaga untuk peningkatan profesionalitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (J12,H68-35)
Sumber: Suara Merdeka, 13 Agustus 2011