Laporkan Kekayaan, Pejabat BUMN Ditenggat 17 Agustus
KPK - Men BUMN Jemput Bola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti rendahnya tingkat pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) di kalangan pejabat BUMN (badan usaha milik negara). Bekerja sama dengan Kementerian BUMN, KPK akan berupaya menjemput bola.
Dua institusi itu bakal bertandang ke BUMN yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melakukan penyadaran. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi target 100 persen pelaporan LHKPN pejabat BUMN pada 17 Agustus mendatang.
''Kami akan mendatangi sentra-sentra populasi untuk dilakukan pengisian formulir laporan secara kolektif. Nanti dirumuskan bersama. Dengan begitu, kami berharap sebelum 17 Agustus bisa diselesaikan semua,'' papar Men BUMN Mustafa Abubakar di sela pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Haryono Umar di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, kemarin (9/8).
Dia menuturkan, demi mewujudkan target 100 persen LHKPN pada 17 Agustus, sesuai instruksi presiden, pihaknya akan melakukan penyadaran secara paralel di empat kota sekaligus.
Dalam kesempatan itu, Mustafa membantah rendahnya pelaporan LHKPN pejabat BUMN. Sebab, berdasar data Kementerian BUMN, jumlah pejabat BUMN yang telah melaporkan LHKPN mencapai 83 persen. Rinciannya, di antara 6.453 petinggi BUMN yang wajib lapor, tinggal 1.097 orang yang belum menyerahkan LHKPN.
Menurut Mustafa, jumlah tersebut terdiri atas pejabat di level komisaris, direksi, serta satu tingkat di bawah direksi dan dewan pengawas. Dia menegaskan, hingga 6 Agustus lalu, sudah 5.356 petinggi dari 141 BUMN yang menyerahkan LHKPN ke KPK.
Mustafa menyatakan, penambahan jumlah pejabat BUMN yang menyerahkan LHKPN tergolong cepat. Sebab, penyerahan LHKPN di jajaran petinggi BUMN baru dimulai dua tahun lalu. ''Saya malah menilai penyerahan LHKPN bagi petinggi BUMN ini termasuk yang tercepat,'' tegasnya.
Ditanya soal masih adanya pejabat BUMN yang belum menyerahkan LHKPN, dia berkelit bahwa hal tersebut disebabkan adanya mutasi di tingkat direksi atau divisi BUMN. Selain itu, lanjut Mustafa, jarak menjadi persoalan. Dia menyebutkan, banyak BUMN yang berada di daerah, sedangkan KPK berlokasi di ibu kota (Jakarta).
''Jadi, perlu proses untuk menyelesaikan laporan LHKPN. Tidak lantaran disengaja untuk mengulur-ulur. Sisanya yang 17 persen tadi akan terus kami kejar hingga mencapai 100 persen,'' tutur mantan Dirut Perum Bulog tersebut.
Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN hingga tenggat waktu terakhir pada 17 Agustus mendatang. ''Tingkat sanksinya sesuai aturan yang berlaku. Tapi, mudah-mudahan tidak ada yang kena sanksi,'' katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, pihaknya akan mulai menjalankan misi bersama Kementerian BUMN dalam mencapai target 100 persen pelaporan kekayaan pejabat BUMN pekan ini. Tim KPK dan Kementerian BUMN akan mendatangi 4-5 kota yang pejabat BUMN-nya belum melaporkan LHKPN. ''Kami harapkan minggu ini tim kami sudah menyebar,'' ujarnya.
Di kota-kota tersebut, tambah dia, tim KPK dan Kementerian BUMN akan memandu pejabat BUMN yang belum melapor saat mengisi formulir LHKPN. ''Asalkan mereka (pejabat BUMN) datang, kami bisa penuhi target akhir pekan ini. Sebab, kami siapkan semua formulirnya. Yang penting, mereka datang dan membawa dokumen-dokumen terkait dengan harta kekayaannya,'' terangnya. (ken/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 10 Agustus 2010