Laporan Agus Condro Jerat Empat Politikus

"Dari empat orang itu, KPK bisa melacak lebih jauh siapa yang terlibat."

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro Prayitno. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin A.J. Soefihara.

"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus pemilihan Gubernur Bank Indonesia untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin di Jakarta kemarin. Ia menyebutkan keempat tersangka itu dengan inisial nama masing-masing.

Menurut Jasin, keempat tersangka tersebut diduga menerima cek pelawat atau traveler's cheque masing-masing bernilai total Rp 500 juta. Namun, total uang beredar yang ditemukan dalam kasus ini mencapai Rp 24 miliar.

Ia menegaskan, penyidik sudah mengantongi bukti cek terkait dengan empat tersangka itu. Bukti lain adalah keterangan para saksi, termasuk Agus Condro Prayitno.

Agus Condro adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang melaporkan kasus ini pada 4 Juli tahun lalu. Ia mengaku turut menerima pembagian cek sebanyak 10 lembar itu ketika diperiksa dalam kasus lain, yakni dugaan suap Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar.

Dalam keterangannya, Agus memastikan sejumlah koleganya di fraksi juga menerima uang yang diberikan setelah Komisi Keuangan sukses meloloskan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. Mereka antara lain Emir Moeis, William Tutuarima, Budiningsih, Matheus Formes, Muhammad Iqbal, dan Dudhie Makmun Murod.

Agus menyatakan, tak tertutup kemungkinan ada kelompok lain di partainya maupun partai lain yang menerima uang untuk kepentingan serupa. “Dari empat orang itu, nanti mungkin KPK bisa mengusut lebih jauh,” katanya kemarin. “Penetapan tersangka itu membuktikan apa yang saya sampaikan bukanlah fitnah belaka.”

Udju Djuhaeri, yang kini anggota Badan Pemeriksa Keuangan, mengaku belum tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak usah panik, biasa-biasa saja," katanya. "Kita tunggu saja kalau dipanggil KPK."

Melalui pesan pendek, Endin Soefihara mengatakan belum mau berkomentar mengenai hal ini. Adapun Dudhie Makmun Murod berkali-kali menolak menerima panggilan melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Hamka Yandhu, yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap BI lainnya, menyatakan bingung dan tak menyangka dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Selama ini saya sudah terbuka sejujur-jujurnya dan menceritakan seluruh prosesnya, tapi mengapa tidak ada reward-nya terhadap saya," ujarnya.

Hamka yakin semua pihak yang ikut dalam prosesi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI juga menerima cek pelawat itu. "Karena semua itu melalui mekanisme pimpinan fraksi. Itu bisa dilacak." CHETA NILAWATY | DWI RIYANTO | ANTON SEPTIAN | TOMI ARYANTO

Hikayat Cek Pelawat

Mencuat pada pertengahan tahun lalu, kasus yang diungkap oleh Agus Condro Prayitno ini langsung menghebohkan lantaran menyenggol banyak “nama besar” di DPR dan Bank Indonesia.

8 Juni 2004

Miranda S. Goeltom menang dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang digelar Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.

Juni 2004

Tujuh anggota Fraksi PDI Perjuangan, menurut Agus, berkumpul di ruang Ketua Komisi Keuangan Emir Moeis di lantai 10 gedung DPR. Di situ dibagikan amplop berisi 10 lembar cek perjalanan dengan total Rp 500 juta.

4 Juli 2008

Agus mengungkap soal itu saat diperiksa KPK.

26 Agustus 2008

Kepada KPK, Agus menyampaikan skenario PDI Perjuangan dalam upaya memenangkan Miranda. Salah satunya, soal pertemuan di Hotel Dharmawangsa yang dihadiri politikus PDIP, Panda Nababan.

27 Agustus 2008

Panda Nababan membantah pengakuan Agus. Menurut Panda, ketika itu ia belum bergabung dengan Komisi Keuangan.

29 Agustus 2008

Tjahjo Kumolo dari PDIP mengakui adanya pertemuan yang berisi pengarahan agar fraksinya memilih Miranda, seperti diungkapkan Agus. Tapi, katanya, ia tak pernah menjanjikan uang kepada kawan-kawannya atau menerima upeti dari Miranda.

2 September 2008

Agus Condro menyerahkan fotokopi kuitansi pembelian mobil dari upeti Rp 500 juta itu kepada KPK. Ia juga menyerahkan buku tabungan.

3 September 2008

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan sudah melacak aliran dana Agus Condro dan kawan-kawan.

9 September 2008

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan temuan 400 lembar traveler's cheque ke KPK senilai minimal Rp 50 juta.

9 Juni 2009

KPK mengumumkan empat tersangka, yakni Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri.

KATA MEREKA:

- "Uang dalam amplop putih itu saya terima dari Dudhie Makmun Murod di ruangan Emir Moeis." (Agus Condro Prayitno, bekas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR)

- "Saya tidak tahu. Lebih baik ditanyakan kepada mereka yang memberikan pernyataan itu." (Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia)

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR (Periode 1999-2004)
# 17 dari Fraksi PDI Perjuangan
# 15 dari Fraksi Partai Golkar
# 7 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
# 5 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
# 5 dari Fraksi Reformasi
# 4 dari Fraksi TNI/Polri
# 1 dari Fraksi Partai Daulat Ummat
# 1 dari Fraksi Partai Bulan Bintang
# 1 dari Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia
# Total anggota 56 orang

TEKS: Y. TOMI ARYANTO

SUMBER: TNR, Pengakuan Agus Condro Prayitno, dan Keterangan KPK

Sumber: Koran Tempo, 10 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan