Lanjutkan Pengusutan; Vonis 4,5 Tahun untuk Aulia Pohan

Meski empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan tingkat pertama dalam perkara aliran dana dari Bank Indonesia, pengusutan kasus ini harus terus dilanjutkan karena belum selesai.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Saldi Isra, Rabu (17/6), menuturkan, pengusutan harus dilanjutkan karena uang Rp 100 miliar yang dipermasalahkan dalam perkara ini baru kembali ke negara sekitar Rp 21 miliar. Sebagian besar penerima dana itu juga belum diusut.

”Jika setelah vonis Aulia ini Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengusutan kasus ini, berarti mereka merusak logika hukum. Sebab, secara logika, selain pemberi, penerima juga harus diusut,” kata Saldi.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Aulia dan Maman divonis dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Adapun Bunbunan dan Aslim dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Mereka berempat, masing-masing, juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman ini dijatuhkan karena majelis hakim yang diketuai Kresna Menon berpendapat, mereka berempat bersama dengan pihak lain terbukti mengambil dan menggunakan dana dari Bank Indonesia di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia pada Mei-Desember 2003 sebesar Rp 100 miliar.

Uang itu, antara lain, untuk membantu lima mantan petinggi BI yang sedang menjalani proses hukum, yaitu Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, dan Heru Soepraptomo masing-masing Rp 10 miliar, Iwan R Prawiranata (Rp 13,5 miliar), dan J Soedradjat Djiwandono (Rp 25 miliar).

Dana lainnya, sebesar Rp 31,5 miliar, dialirkan ke DPR dengan maksud untuk memperlancar penyelesaian politis kasus BLBI dan perubahan UU BI.

Namun, putusan ini diwarnai dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Kresna Menon. Menurut dia, keempat terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang ada dalam dakwaan subsider. Hakim lain berpendapat, para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31/99, seperti tercantum dalam dakwaan primer.

Atas vonis ini, Aulia dan tiga rekannya mengajukan banding.

Dengan vonis tersebut, berarti sudah ada tujuh orang dari unsur BI yang diproses hukum dalam perkara ini. Tiga lainnya adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah serta dua pegawai BI, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. (NWO)

Sumber: Kompas, 18 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan