Langgar Kode Etik, Dua Hakim Hanya Dinonpalukan
MAJELIS Kehormatan Hakim (MKH) kemarin hanya menjatuhkan hukuman larangan memimpin persidangan terhadap dua hakim. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim Ari Siswanto dinonpalukan dua tahun, sedangkan hakim Aldhytia Kurniyansa 20 bulan.
MKH yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga menghapus tunjangan remunerasi hakim bagi Ari Siswanto selama dua tahun. Hakim PN Rantau Parapat itu juga dimutasi menjadi hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Aceh. "Terdakwa juga dikurangi pangkatnya satu tingkat selama satu tahun," ujar Ketua MKH Artidjo Alkostar di gedung MA, Jakarta, kemarin (14/12).
Hukuman itu dijatuhkan setelah Ari mengakui perbuatannya berkomunikasi dengan pihak beperkara dalam kasus yang ditanganinya. Yakni, kasus pembunuhan berencana ahli waris di daerah Rantau Parapat. Ari dinyatakan telah meminta uang kepada keluarga korban senilai Rp 300 juta agar delapan terdakwa kasus pembunuhan mendapat hukuman mati. Ari terbukti melanggar pasal 20 ayat 1 huruf (d) dan (e) UU No 8/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
MKH juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim Aldhytia Kurniyansa selama 20 bulan atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim asal Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, itu dinilai bersalah karena menyarankan keluarga terdakwa dalam kasus yang ditangani menggunakan kuasa hukum yang dikenalnya.
Aldhytia juga mendapat penghapusan remunerasi jabatan hakim selama 20 bulan serta dikurangi pangkatnya satu tingkat selama satu tahun.
Aldhytia tersandung masalah saat menangani kasus penggelapan dan penipuan. Ketika perkara sudah diputus dan keluarga terpidana hendak mengajukan banding, keluarganya meminta Adhytia mengurus proses banding. Atas permintaan tersebut, Aldhytia menghubungkan keluarga terpidana dengan seorang pengacara yang dikenalnya. (noe/oki)
Sumber: Jawa Pos, 15 Desember 2009