Lamban Tangani Kasus Bank Century, KPK Minta Maaf

KPK mengakui bahwa pihaknya lamban menangani kasus Bank Century. Sebab, meski penyelidikan sudah berjalan setahun, lembaga superbodi itu belum menetapkan satu pun tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. kemarin (21/7) menyampaikan permintaan maaf atas langkah KPK yang lamban menangani kasus Century.

''Kami mohon maaf. Tapi, kami masih terus berusaha dan akan menyampaikan terus perkembangannya,'' kata Johan di gedung KPK kemarin. Dia menjelaskan, KPK sudah menangani kasus Bank Century sejak 2009.

Johan mengelak ketika disinggung bahwa pihaknya tidak serius menangani kasus tersebut. Dia mengatakan, KPK justru sangat berhati-hati dalam menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, untuk membuktikan bahwa lembaga antikorupsi itu serius, Johan menerangkan bahwa tim yang dibentuk untuk menangani kasus Century lebih besar jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. ''Untuk kasus-kasus lain, biasanya hanya empat sampai lima tim. Tapi, khusus untuk ini ada 22 orang,'' ujarnya.

Dia mengatakan, tim besar itu terus bekerja dan terus melakukan gelar perkara. Namun, untuk menetapkan tersangka, tim itu tidak main-main dan tidak gegabah. Sebab, lanjut dia, sebelum ada barang bukti yang cukup, KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. (kuh/bay/c4/agm)
-----------
Tim Century Ancam Potong Anggaran, Jika KPK, Polri, dan Kejagung Tak Serius
 
Tim pengawas (timwas) kasus Bank Century, tampaknya, gerah dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejagung dalam melaksanakan rekomendasi DPR. Timwas menilai, ketiga lembaga penegak hukum itu semakin lamban dalam menyelidiki kasus Century.

''Kami sampai detik ini belum melihat tiga institusi memanggil nama-nama dalam rekomendasi DPR, baik terkait penyelidikan maupun penyidikan,'' kata Bambang Soesatyo, anggota timwas, dalam keterangan pers di gedung DPR kemarin (21/7).

Menurut Bambang, ketiga lembaga penegak hukum tersebut justru terpecah dalam sejumlah kasus baru. Masalah internal di tubuh Polri yang tidak kunjung usai kini diperparah oleh kasus rekening gendut para jenderal. Sementara terlalu disibukkan perseteruannya dengan tersangka Sisminbakum. ''Polri juga terlalu sibuk kepada kasus Luna Maya, sementara KPK masih sibuk dengan (kasus) Bibit-Chandra,'' sorotnya.

Pria yang duduk di Komisi III DPR itu mendesak ketiga lembaga penegak hukum itu serius dalam menuntaskan kasus Century. Lambannya kinerja lembaga penegak hukum dalam mengusut kasus Bank Century bisa menjadi alasan DPR mengevaluasi anggaran lembaga penegak hukum. ''Konsekuensi bagi lembaga penegak hukum bisa sampai pengurangan anggaran yang dialokasikan kepada mereka,'' tegasnya.

Wakil Ketua Tim Pengawas Anis Matta juga memiliki pendapat yang sama. KPK, Polri, dan Kejagung harus memiliki alasan logis atas lambannya kasus Bank Century. Sebab, data yang dimiliki timwas dari panitia angket Century seharusnya sudah lebih dari cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. ''Timwas perlu tahu alasan institusi penegak hukum,'' ujar Anis di tempat yang sama.

Anis menyatakan, pengurangan anggaran bagi intitusi KPK, Polri, dan Kejagung sangat mungkin dilakukan DPR. Para anggota dewan bisa saja berpendapat bahwa ketiga lembaga penegak hukum tidak serius dalam menuntaskan kasus Century. ''DPR melihat alokasi anggaran para penegak hukum harus berbasis kinerja. Punishment dalam hal anggaran perlu dilakukan jika terbukti tidak serius,'' tegasnya.

Setelah dikritik karena dianggap vakum, timwas kasus Bank Century kemarin kembali melakukan rapat internal. Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, timwas rencananya kembali mengundang tiga penegak hukum, KPK, Polri, dan Kejagung, untuk melakukan uji silang. ''Kami ingin tahu kira-kira ketiga lembaga ini punya argumentasi kuat tidak atas data dari timwas,'' kata Mahfudz Siddik, anggota timwas.

Rencananya, timwas akan mengundang ketiga penegak hukum itu pada 25 Agustus 2010. Dengan waktu masih sekitar satu bulan lamanya, timwas berharap agar KPK, Polri, dan Kejagung bisa mengembangkan penyelidikan kasus Century. Tertama, memeriksa nama-nama yang disebutkan dalam rekomendasi DPR atas kasus Century.

Sebelum fokus kepada uji silang, agenda timwas yang terdekat ialah mendengarkan laporan terkait pengembalian aset (asset recovery) Bank Century pada Rabu depan (28/7). Kesepakatan lain yang dihasilkan timwas kemarin adalah revisi paket UU fiskal dan moneter. Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan RUU Otoritas Jasa Keuangan. (bay/kuh/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 22 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan