Lamban Tangani Judicial Review UU Sisdiknas, ICW Surati MK

Akhirnya, ICW, perwakilan orang tua murid, guru dan pemohon uji materi UU RSBI menyurati MK terkait uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Hal ini dilakukan mengingat sudah hampir setahun sejak perkara No. 5/PUU-X/2012 diajukan pada awal tahun 2012, MK belum juga mengeluarkan putusan. Padahal, banyak perkara lain yg diajukan pada saat yang sama telah diputuskan oleh MK.

Mengacu pada paragraf ke 7 penjelasan UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa "kekuasaan kehakiman yang dijalankan Mahkamah Konstitusi dijalankan dengan sederhana dan cepat". Pernyataan tersebut menunjukkan jika MK harus cepat memproses dan memutuskan perkara.

Para pemohon informasi membutuhkan kepastian MK atas putusan perkara tersebut mengingat hingga detik ini, banyak sekolah yang masih menerapkan konsep RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional).

Sebagamana diketahui, pemohon mengajukan uji materi pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an satuan pendidikan (rintisan) bertaraf internasional. Pemohon memandang bahwa ke beradaan pasal ini tidak sesuai dengan jiwa dan semangat pendidikan dalam UUD 1945. Penyelenggaraan RSBI telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai degan sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini. Jika dikabulkan, maka status RSBI di 1300-an satuan pendidikan harus dihapus. Selain itu, penyelenggaraan satuan pendidkan berkurikulum internasional juga dilarang. Terkait dengan masalah tersebut, para pemohon mendesak MK agar segera memutuskan perkara No.5/PUU-X/2012 guna memenuhi penyelengaraan pendidikan yang berkeadilan.***

--------------------

Berikut surat ICW ke MK tersebut

Jakarta, 29 Oktober 2012

Nomor : /SK/BP/ICW/X/12

Kepada Yth.

Bapak Mahfud MD

Ketua Mahkamah Konstitusi

Republik Indonesia

di,- Jakarta

 

Perihal: Permohonan Percepatan Putusan Perkara Nomor 5/PUU-X/2012

(Permohonan uji materiil terhadap Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas)

 Dengan hormat,

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil “Anti Komersialisasi Pendidikan”, telah mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Perkara Nomor 5/PUU-X/2012).

Permohonan uji materiil ini berkaitan dengan ketentuan pembentukan Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional yang dikenal sebagai Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Pemohon menilai ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas melanggar Konstitusi karena :

  • Bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

  • Menimbulkan dualisme sistem pendidikan di Indonesia dan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan.

  • Bentuk baru liberalisasi pendidikan.

  • Berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

Permohonan tersebut (Perkara Nomor 5/PUU-X/2012) diajukan pada 28 Desember 2011 dan telah menjalani proses pemeriksaan/persidangan di MK dan peyampaian kesimpulan pemohon dilakukan pada 29 Mei 2012 namun hingga saat ini belum juga disampaikan Putusan MK.

Berkaitan dengan hal tersebut maka kami mengajukan permohonan kepada Bapak Mahfud MD, selaku Ketua MK untuk memprioritaskan adanya percepatan dikeluarkannya Perkara Nomor 5/PUU-X/2012. Percepatan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sekaligus memperkuat peran MK dalam mendukung efektifitas upaya pemberantasan korupsi khususnya korupsi di lingkungan pendidikan di Indonesia.

Demikian permohonan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Indonesia Corruption Watch

Adnan Topan Husodo

Wakil Koordinator Badan Pekerja

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan