Lakukan Pungli Sertifikat, Kepala Desa Diadili

Dua kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mulai diadili dalam perkara pungutan liar pengurusan sertifikat tanah dalam Proyek Operasional Massal Pertanahan 2009. Mereka adalah Kepala Desa Plumpungrejo, Musolin, 52 tahun, dan Kepala Desa Banyukambang, Tukiran, 49 tahun. Dua desa ini berada di Kecamatan Wonoasri.

Keduanya menjalani sidang dakwaan secara terpisah di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kemarin. "Terdakwa melaksanakan hal yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Nur Amin, yang menangani perkara terdakwa Musolin, dalam dakwaannya. Terdakwa diancam penjara maksimal 20 tahun. Pengacara terdakwa, Indra Priangkasa, membantah tuduhan jaksa. ISHOMUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 2 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan