Lagi, ICW mengusulkan hukuman Pekerja sosial koruptor
Jakarta-antikorupsi.org, Indonesia Corruption Watch kembali memberikan usulan untuk memberikan hukuman pidana kerja social (Socially useful works / community service order) bagi para koruptor untuk memberikan efek jera dan malu terhadap mereka. Usulan ini disampaikan pada Konferensi Pers, Selasa (26/08) di kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IV D No. 6 Jakarta Selatan, oleh Emerson Yuntho selaku Badan Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch.
Usulan ini muncul karena selama ini para pelaku korupsi itu diberlakukan terlalu istimewa dengan vonis hakim yang cenderung menguntungkan pelaku korupsi. Padahal perbuatan korupsinya tidak sebanding dengan hukuman yang dijalankannya. “Oleh karena itu dengan adanya usulan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan malu” katanya.
Berdasarkan data ICW 2005-2008 tercatat ada 486 terdakwa korupsi divonis bebas dan pada Semester I 2008, rata-rata vonis 6,3 bulan.
Untuk usulan yang lain selain pidana kerja sosial adalah mempublikasikan profil terdakwa atau koruptor dalam media/website resmi pemerintah, menempatkan koruptor pada pulau terluar (Pulau Buru), menghapus sel khusus koruptor dengan menempatkan koruptor pada satu sel pelaku kriminal lainnya dan membuat penjara khusus koruptor di bawah pengawasan KPK.
Bahkan Emerson mengajukan untuk membuat penjara di mall-mall supaya masyarakat dapat melihat dengan langsung pelaku korupsi tersebut. “Usulan ini merupakan lelucon teman-teman ICW”, ujarnya menambahkan. (Sugiyanti)