Lagi, Dua Pejabat Boleh Diperiksa; Penanganan Pejabat Masih Diskriminatif

Presiden Yudhoyono memberikan izin bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa dua pejabat, yaitu Gubernur Sulawesi Tenggara dan anggota DPR/MPR.

Namun, keduanya masih diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Gelora Bung Karno. Tentu saja dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, ujar Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, Kamis (29/12).

Gubernur Sulawesi Tenggara adalah Ali Mazi. Namun Andi mengelak menyebut nama anggota DPR/MPR itu. Akan tetapi, sumber di kejaksaan menyebut nama Mahadi Sinambela.

Namun, anggota DPR tetap mengkritik sikap Presiden yang memberi izin pemeriksaan dan penahanan pejabat negara. Di beberapa kasus, presiden bisa lancar mengizinkan pemeriksaan, penahanan, dan pemberhentian. Namun, dalam kasus lain itu tak terlihat. Penilaian pemerintah diskriminatif sulit dielakkan. Harusnya kepala daerah diberhentikan sementara begitu didakwa korupsi, tanpa harus melalui usulan DPRD, ujar Arbab Paproeka (Fraksi PAN).

Contohnya, Bupati Konawe (Sultra) Lukman Abunawas yang sejak Januari 2005 berstatus terdakwa tapi tetap bertugas karena belum ada usul pemberhentian dari gubernur. Arbab sudah menanyakan kasus itu sejak 6 Juni. Ketua DPR Agung Laksono sudah menyampaikan pada Presiden. Bahkan, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra juga menyurati Mendagri pada 19 Oktober mengingatkan agar Lukman diberhentikan, tapi tak ada reaksi.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri Andreas Tarwanto kemarin menyatakan akan mengecek dulu informasi soal kasus itu, termasuk soal surat Mensesneg. Tarwanto membenarkan kepala daerah yang berstatus terdakwa mesti diberhentikan. Tetapi, prosesnya lewat DPRD, katanya.

Saat ditanya bukankah UU No 32/2004 menyebut prosedur itu bisa dilewati untuk kasus korupsi, Tarwanto menjawab, Saya mesti cek dulu. (dik/nug)

Sumber: Kompas, 30 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan