KY Kembali Panggil Muhtadi Asnun untuk Diperiksa Rabu Mendatang
Komisi Yudisial (KY) batal memeriksa hakim Muhtadi Asnun kemarin (29/4). Ketua majelis hakim yang membebaskan Gayus Halomoan Tambunan itu masih sakit dan saat ini beristirahat di kampung halamannya, Tuban. KY bakal memanggil Asnun untuk diperiksa pada Rabu mendatang (5/5).
''Pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan (masih) sakit. Kondisinya sama seperti (saat akan menjalani) pemeriksaan di Mabes Polri pada Rabu (28/4),'' kata Kepala Biro Pengawasan Hakim KY Eddy Harry Soesanto di gedung KY kemarin.
Dia menyatakan tidak tahu pasti sakit yang diidap hakim yang mengaku menerima duit Rp 50 juta dari Gayus tersebut. Sebab, informasi itu tidak berasal dari Asnun, melainkan dari pengacaranya.
Sebelumnya, salah seorang pengacara Asnun, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tersebut sedang stres. Menurut Eddy, Asnun berada di Tuban setelah mengajukan izin sakit dan cuti hingga 6 Mei 2010.
Ditanya kemungkinan KY memanggil paksa Asnun, Eddy hanya menggeleng. Sebab, KY tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa. ''(Nanti) ada pemanggilan ulang,'' ujarnya.
Anggota KY Zainal Arifin menambahkan, KY akan memeriksa ulang Asnun pada Rabu (5/5). Surat izin pemeriksaan telah dikirim kemarin. Pada pemeriksaan mendatang, Asnun harus hadir dan tidak bisa berdalih sedang cuti. ''Tidak ada hubungan pemanggilan dia dengan cuti. Sekalipun cuti, tetap harus hadir,'' tegas koordinator bidang pengawasan kehormatan martabat dan perilaku hakim KY tersebut.
Menurut dia, jadwal pemeriksaan Asnun yang molor itu membuat agenda sidang majelis kehormatan hakim (MKH) untuk Asnun ikut mundur. Sebelumnya, sidang etik itu bakal dihelat awal Mei 2010. Namun, karena belum bisa diperiksa, Asnun direncanakan menjalani MKH pada pertengahan Mei 2010.
Di bagian lain, Mabes Polri menegaskan bahwa pemeriksaan Asnun tetap akan dijadwalkan. Penyidik bakal memanggil kembali Asnun untuk pemeriksaan pekan depan. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, pemeriksaan untuk delapan tersangka yang sudah ditahan (termasuk Gayus) hampir final. (aga/rdl/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 30 April 2010