KY Kaji Kemungkinan Adanya Penyimpangan dalam Putusan kasus Bibit-Chandra

Komisi Yudisial (KY) bakal mengkaji kemungkinan adanya penyimpangan dalam penjatuhan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu telah meminta salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

''Kami sudah melayangkan surat untuk meminta salinan putusan. Itu (putusan, Red) akan kami pelajari,'' kata Busyro di kantornya kemarin (20/4). Menurut dia, jika ditemukan indikasi penyimpangan, KY memastikan akan memeriksa hakim yang memutus gugatan praperadilan tersebut.

Menurut dia, jika ditemukan indikasi penyimpangan, KY memastikan akan memeriksa hakim yang memutus gugatan praperadilan tersebut.

Di bagian lain, PN Jakarta Selatan membantah putusan hakim yang memenangkan Anggodo Widjojo selaku pemohon praper­adilan tersebut karena adanya tekanan. "Tidak ada itu. Saya percaya hakim yang memutus ini hanya melihatnya dengan landasan hukum," tegas Ida Bagus DY, Humas PN Jakarta Selatan, kemarin.

Dia menolak berkomentar banyak tentang putusan yang diketuk hakim Nugraha Setiadji itu. Ida Bagus hanya mengulangi putusan bahwa penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) itu dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Terkait dengan rencana KY memeriksa hakim Nugraha Setiadji, dia menjelaskan, hal itu sudah di luar domain pengadilan. Namun, dia menegaskan kesiapan hakim jika dimintai keterangan. "Sudah tentu hakim siap," kata Ida Bagus.

Hakim Nugraha Setiadji yang ditemui terpisah juga tidak mau berbicara soal putusan yang dibacakannya pada persidangan Senin lalu (19/4). Itu bisa dimaklumi karena terkait dengan kode etik kehakiman yang melarang hakim mengomentari putusan. "Kan sudah dengan humas," kilahnya sembari melangkah ke ruang kerjanya.

Sementara itu, kejaksaan memastikan akan mengajukan ban­ding setelah kalah dari Anggodo dalam gugatan praperadilan SKPP kasus Bibit-Chandra. Pendaftaran banding dilakukan melalui PN Jakarta Selatan. (kuh/fal/sof/c2/agm)
 
Sumber: Jawa Pos, 21 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan