KY Diminta Eksaminasi Vonis Angelina Sondakh

Koalisi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), MTI, ILR, dan Pusako Universitas Andalas, sore ini mendatangi Komisi Yudisial (KY) agar mengeksaminasi vonis ringan Angelina Sondakh.

Koalisi antikorupsi mendorong KY melaksanakan seperti yang tertera dalam MoU KY dengan Mahkamah Agung (MA), untuk memeriksa putusan tersebut.

"KY harus lakukan eksaminasi memeriksa ulang bersama MA. Harapannya, outputnya tidak hanya kasus Angie, tapi bisa petunjuk bagi hakim seluruh Indonesia," ujar Febri Diansah, peneliti hukum ICW saat mendatangi ICW, Senin (28/1/2013).

Febri menuturkan, terdapat dua kejanggalan dalam vonis Angie. Pertama, rendahnya hukuman yang diterima terpidana Angie, karena jaksa penuntut umum (KPU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggunakan pasal 11, yang ancaman pidananya maksimal lima tahun.

"Padahal, pertimbangan lain cukup kuat untuk menggunakan pasal 12 huruf a, dengan ancaman maksimal 20 tahun," kata Febri.

Dalam persidangan tersebut, lanjut Febri, Angie terbukti berperan aktif dengan Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manullang, terkait fee proyek Wisama Hambalang, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Artinya, sejak awal terdakwa sadar betul ia melakukan perbuatan-perbuatan yang jelas dilarang untuk dapatkan uang," jelasnya.

Koalisi Antikorupsi juga menyayangkan hakim yang tidak mau menggunakan Pasal 18 UU Tipikor, yang menyebabkan upaya pemiskinan koruptor menjadi terhambat.

Pasal tersebut mengatur perampasan aset untuk semua aset tipikor. Harusnya, semua tipikor bisa dirampas jika kekayaannya berasal dari tidak sah.

"Kami berharap KY bekerja sama dengan MA, agar pemberantasan korupsi tidak mengalami hambatan. Kalau tidak, tren vonis korupsi tidak ada gregetnya," papar Febri.

Saat bertemu KY, ICW menyerahkan bukti dakwaan, putusan, dan rekaman persidangan Angelina Sondakh sejak awal hingga pembacaan putusan.

Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada Angelina.

Sumber: Tribunnews.com - Senin, 28 Januari 2013 15:41 WIB

Unduh di sini surat ICW dan koalisi ke Komisi Yudisial...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan