KY Akan Diberi Kewenangan Lebih Luas Awasi Hakim Pengadilan Pajak
Pengadilan pajak disebut-sebut sebagai salah satu celah lahan korupsi. Karena itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mendukung supaya kewenangan institusinya ditambah untuk mengawasi para hakim pengadilan pajak.
Menurut Busyro, kebocoran pada pengadilan pajak terjadi karena penyalahgunaan wewenang. Itu disebabkan pengawasannya di bawah Kementerian Keuangan. Selain itu, kebanyakan hakimnya dari pensiunan pegawai Ditjen Pajak. ''Pemerintah, melalui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, mengusulkan perubahan undang-undang tentang pengadilan pajak,'' katanya saat dihubungi kemarin (24/4).
Salah satu isi revisinya adalah KY diberi kewenangan lebih luas untuk turut mengawasi hakim pengadilan pajak.
Nah, dengan aturan baru tersebut, KY berkompeten dan bisa melakukan pengawasan secara optimal.
Rencananya, Rabu mendatang (28/4), KY, Mahkamah Agung (MA), Komisi III DPR, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bertemu dengan Menkeu di gedung MA.
Busyro menyebut, agenda utama pertemuan tersebut adalah membicarakan revisi UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. RUU tersebut akan mereformasi pengadilan pajak agar lepas sepenuhnya dari kewenangan Kementerian Keuangan, baik secara kelembagaan, kepegawaian, maupun adminsitratif. Selain itu, akan dibicarakan persoalan-persoalan kasus korupsi yang mencuat.
Jika nanti revisi undang-undang tersebut disetujui, kata Busyro, KY berjanji melakukan pengawasan secara ketat. ''Memang tugas kami (KY) jadi tambah berat dengan anggaran terbatas. Tetapi, nggak masalah. Itu kan sudah jadi tugas kami,'' ujarnya. Busyro melanjutkan, KY juga sedang berjuang agar diberi kewenangan lebih luas untuk mengusut suatu kasus peradilan.
Sementara itu, DPR mengusulkan KY memiliki kewenangan menyadap hakim untuk pengawasan lembaga peradilan. Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR, mengatakan, Komisi III DPR setuju jika KY diberi kewenangan tersebut. Sebab, kondisi yang terjadi saat ini memaksa ada pengawasan lebih kepada hakim. Komisi III saat ini telah membentuk panitia kerja revisi UU 22/2004 tentang KY. Usul kewenangan menyadap itu akan menjadi salah satu draf dalam revisi.
Menanggapi wacana revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara MA Hattta Ali tidak terlalu antusias. ''Sudah bagus kok. Tinggal pelaksanaannya di lapangan,'' kata Hatta kemarin.
Dalam revisi UU itu, MA berharap agar KY hanya mengkaji putusan inkracht. Sebab, kata Hatta, selama ini muncul kesan seolah-olah putusan bisa diintervensi. Padahal, perkaranya masih berproses. (kuh/bay/aga/c2/c4/dwi/agm)
Sumber: Jawa Pos, 25 April 2010