Kursi DPR dan Kompromi Kebablasan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum memasuki tahap akhir. Salah satu isu yang cukup pelik dan menyita perhatian adalah jumlah kursi DPR (assembly size).

Dalam perkembangan pembahasan RUU antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, disiarkan bahwa telah ada kesepakatan menambah jumlah kursi DPR menjadi 575, bertambah 15 kursi dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014.

Kompromi

Penambahan itu merupakan titik kompromi dimana sebelumnya pemerintah mengusulkan penambahan hanya lima kursi, sementara Pansus DPR menginginkan penambahan 19. Pemerintah menyatakan penambahan lima kursi akan dialokasikan untuk Kalimantan Utara sebanyak tiga kursi dan masing-masing satu kursi untuk Kepulauan Riau dan Riau, dan 10 kursi selebihnya diserahkan pengalokasiannya kepada DPR.

Pihak DPR beralasan bahwa penambahan 15 kursi dimaksudkan untuk menutup kekurangan representasi pada sejumlah provinsi dan faktor kehadiran Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom baru. Salah satu alternatif yang mengemuka, sebaran 15 kursi penambahan adalah Kalimantan Utara (3 kursi), Riau (2), Lampung (2), Kalimantan Barat (2), Papua (2), Sumatera Utara (1), Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara (1), dan Sulawesi Barat (1).

Terhadap daerah yang dinilai berlebih (over-represented), DPR dan pemerintah sepakat tak mengurangi alokasi kursi DPR hasil pemilu sebelumnya dengan alasan demi menjaga stabilitas politik. Sekalipun mendapat tentangan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, terutama terkait evaluasi kinerja dan tambahan beban anggaran, tersirat bahwa DPR maupun pemerintah bersikukuh bahwa konsekuensi dari penambahan masih bisa dalam batas toleransi dan manageable.

Selayaknya negara demokratis yang menganut sistem parlemen bikameral, DPR merupakan representasi penduduk yang jamaknya menganut prinsip one person one vote one value (OPOVOV). Dispensasi mungkin saja diberlakukan, misalnya demi alasan untuk mengakselerasi kemajuan dan menipiskan ketertinggalan, wilayah "pinggiran" bisa diberikan wakil lebih banyak.

Sementara perwakilan wilayah tercermin dengan kehadiran Senat, dalam konteks Indonesia adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimana setiap provinsi seberapa pun luas wilayah atau berapa pun jumlah penduduknya, mengirimkan wakil masing-masing empat orang.

Dari sisi jumlah kursi, merujuk pada dalil matematika (cube law) sebagaimana dipaparkan Rein Taagepera (2002) ataupun formulasi modifikasi dengan memperhatikan jumlah penduduk aktif, penambahan kursi DPR memang masih memungkinkan. Akan tetapi, pertanyaan berulang yang harus dijawab adalah apakah pengalokasian kursi DPR tersebut telah mengikuti prinsip utama, seperti proporsionalitas, kesetaraan, dan derajat keterwakilan yang tinggi?

Tantangan

Tantangan pertama yang harus diperjelas oleh DPR dan pemerintah adalah transparansi mengenai data jumlah penduduk yang digunakan sebagai acuan dalam alokasi kursi DPR. Sejauh ini, data resmi termutakhir yang bisa diakses adalah rekapitulasi data agregat kependudukan semester II-2016 yang telah dilansir oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Jumlah penduduk Indonesia di 34 provinsi mencapai 259.993.081 jiwa. Sementara institusi lain, semisal Badan Pusat Statistik hanya memiliki data periodik terbaru hasil Sensus Penduduk 2010 dan data tahun-tahun berikutnya merupakan hasil proyeksi di mana proyeksi penduduk tahun 2015 sejumlah 255.461.700 jiwa.

Tantangan kedua adalah soal metode hitung untuk pengalokasian kursi tersebut, variabel apa saja yang diperhitungkan, dan ujungnya tentunya harus bisa diuji proporsional tidaknya. Pada Pemilu 2004, misalnya materi UU Pemilu juga menyertakan soal kepadatan penduduk di sebuah wilayah sebagai faktor yang diperhitungkan dalam alokasi kursi DPR.

Sementara itu, disproporsionalitas dalam alokasi kursi dikenal sebagai malapportionment, dimana ukuran yang lazim digunakan adalah MAL-Index atau Loosemore Handby Index (LHI). LHI bernilai 0 (nol) mencerminkan representasi ideal. Semakin tinggi nilai LHI, semakin under-represented pengalokasian yang dilakukan, sebaliknya LHI minus mencerminkan terjadi representasi yang berlebih.

Simulasi terhadap alternatif pembagian kursi DPR sebagaimana dikemukakan Ketua Pansus DPR Lukman Edy menghasilkan LHI 3,11 persen. Dalam simulasi penambahan 15 kursi tersebut, Nusa Tenggara Barat akan menjadi provinsi dengan harga kursi termahal, yakni satu kursi DPR setara 519.881 penduduk-kuota yang bahkan jauh lebih mahal ketimbang enam provinsi di Jawa yang tak sampai 500.000 jiwa per kursi DPR. Kursi di Sulawesi Selatan masih terhitung "murah", bahkan dibandingkan Maluku dan Maluku Utara. Karena itu, harus disimulasikan alternatif lain yang bisa jadi akan lebih mencerminkan prinsip proporsionalitas.

Sebagai penutup, sekali lagi, penambahan dan pembagian kursi DPR seyogianya tak mengulang kembali gugatan lama soal representasi dan proporsionalitas. Mencoba akomodatif boleh saja, tetapi sebagaimana argumentasi yang kerap disodorkan pihak DPR untuk menyokong ide penambahan kursi, idealnya tak ada lagi provinsi yang tak memperoleh kursi perwakilan kurang dari semestinya (under-represented) ataupun berlebih.

Respons dan pengujian publik atas argumentasi mengenai dasar penambahan dan sekaligus konsekuensinya tentu tidak bisa diabaikan. Karena kita semua tentu berharap agar besaran dan alokasi kursi DPR ini tidak berulang membawa beban persoalan dari pemilu ke pemilu.

SIDIK PRAMONO, PENGAJAR DI FISIP UNIVERSITAS BUDI LUHUR; AKTIF DI ELECTION AND GOVERNANCE PROJECT

------------------------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Juni 2017, di halaman 7 dengan judul "Kursi DPR dan Kompromi Kebablasan".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan