Kunjungan DPR Banyak Rekreasi
Komisi IX ke AS Difasilitasi Bank Indonesia
Kunjungan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat ke New York, Amerika Serikat, pada 27-30 Juli 2003 ternyata lebih banyak untuk berekreasi. Kunjungan itu difasilitasi Bank Indonesia.
Hal ini diungkapkan Analis Eksekutif Bank Indonesia (BI) Asnar Ashari ketika menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI atau dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (14/10). Sidang mengadili anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin.
Selain Asnar, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago ini juga menghadirkan pegawai BI, Jonathan Marau. Ia menjadi pengemudi mobil yang mengantarkan dana bagi anggota DPR.
Permintaan DPR
Asnar mengatakan, kunjungan ke New York itu dilakukan pada 27-30 Juli 2003. Di New York, anggota Komisi IX DPR mengunjungi Kepala Perwakilan BI di New York selama satu jam dan mengunjungi Gedung Federal Reserve. ”Kunjungan itu sekitar tiga jam,” ujarnya.
Hakim Hendra Yospin menanyakan ke mana lagi para anggota DPR itu selama di New York. Asnar menjelaskan, sisanya anggota DPR itu lebih banyak berekreasi.
Ditanya oleh majelis hakim apakah kunjungan ke AS itu termasuk dari dana Rp 31,5 miliar yang diberikan BI kepada Komisi IX DPR, Asnar mengatakan, biaya ke AS itu di luar dana Rp 31,5 miliar itu.
Saat ditanyakan inisiatif siapa kepergian ke New York itu, Asnar mengatakan, kepergian ke New York itu atas permintaan anggota DPR.
Hakim Hendra Yospin mengatakan, ”Coba diubah yah kinerja kawan-kawan di BI ini.”
Asnar menjawab, ”Mudah-mudahan dengan kejadian ini, kami akan mengubahnya.”
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KMS Ronny menjelaskan sudah ada pengembalian dana ke KPK sebesar Rp 9,25 miliar dari dana yang mengalir ke DPR. Asnar di dalam persidangan mengungkapkan, saat penyerahan uang kedua hingga penyerahan uang kelima, Anthony menyerahkan kembali sekitar Rp 750 juta kepada Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak untuk diseminasi yang dilakukan BI.
Menurut Asnar, penyerahan uang tunai Rp 31,5 miliar itu dilakukan beberapa kali di tempat terpisah, yaitu Rp 2 miliar diserahkan di Hotel Hilton, Rp 5,5 miliar dan Rp 7,5 miliar diberikan di rumah Anthony Zeidra Abidin di Jalan Gandaria Tengah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan dana Rp 16,5 miliar diserahkan dalam dua tahap.
Asnar melanjutkan, uang itu disimpan Rusli di BI dengan total berjumlah Rp 3 miliar. Anthony sewaktu memberikan tanggapan atas kesaksian itu mengatakan, ia tidak pernah memberikan uang Rp 750 juta kepada Asnar.
Saat ditanya majelis hakim mengapa pemberian uang Rp 31,5 miliar itu tak menggunakan tanda terima, Asnar mengakui, hal itu sesuai kebiasaan. Menurut keterangan rekannya yang biasa menangani urusan dengan parlemen, prosedur yang berlaku selama ini tak pernah menggunakan tanda terima.
Hakim Hendra Yospin mengatakan, ”Anda itu, kan, analis senior dan orang yang mengerti soal perbankan. Kalau orang seperti Saudara semua, bisa bangkrut Indonesia. Itu uang jumlahnya besar, Rp 31,5 miliar, bukan uang Rp 5.000.” (VIN)
Sumber: Kompas, 15 Oktober 2008