Kuasa Hukum Aulia Minta Hakim Tak Tunduk Opini
Kuasa hukum Aulia Pohan, OC Kaligis, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak dakwaan jaksa dan tidak menyerah pada tekanan opini publik yang telah menghukum kliennya bersalah.
”Kami menyadari bahwa menolak dakwaan JPU bukanlah hal yang mudah. Bukan karena adanya sedikit kebenaran dalam dakwaan jaksa atau adanya keragu-raguan atas dakwaan itu, tetapi karena adanya tekanan opini publik,” ujar OC Kaligis dalam eksepsi Aulia Pohan di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/2).
Aulia Pohan bersama tiga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjudin, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor serta melakukan penyuapan dan gratifikasi kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Mereka dinilai bersalah telah menyetujui pencairan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Menurut Kaligis, publik telah menghukum kliennya bersalah. Publik menunjukkan reaksi positif ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Aulia sebagai tersangka, kemudian menahannya. Jadi jika majelis hakim membebaskan, kata Kaligis, publik akan menghakimi pengadilan dan hakim yang menanganinya. Akan muncul pula tuduhan bahwa pengadilan bertindak diskriminatif.
Sementara itu, koordinator pengacara empat terdakwa dari Bank Indonesia, Amir Karyatin, menyatakan tindakan terdakwa (Aulia Pohan dan kawan-kawan) bukan merupakan tindak pidana korupsi. Alasannya, tidak ada unsur kerugian negara karena dana YPPI bukan uang negara.
Kasus ini bermula dari surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution terkait pencairan dana YPPI senilai Rp 100 miliar. Dana itu digunakan untuk kepentingan bantuan hukum para mantan petinggi BI yang terkena kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 68,5 miliar dan mengalir ke Komisi IX DPR periode 1999-2004 senilai Rp 31,5 miliar. (ana)
Sumber: Kompas, 4 Februari 2009