Kriteria Ideal Panitia Seleksi Pimpinan KPK
Masa kepemimpinan lima komisioner KPK akan segera berakhir. Menurut Pasal 34 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, maka pada tahun ini akan menjadi era akhir bagi mereka. Sejalan dengan hal itu Presiden Joko Widodo pada Senin lalu juga telah menyatakan bahwa nama-nama yang akan menjadi panitia seleksi (pansel) komisioner KPK akan segera ditetapkan dalam waktu yang tidak lama lagi.
Merujuk pada tahun 2015 lalu Presiden memilih sembilan perempuan untuk menjadi pansel Pimpinan KPK yang pada akhirnya telah menghasilkan lima komisioner saat ini. Tanpa menafikkan kerja panjang sembilan srikandi yang lalu, namun harus diakui bahwa peran pansel akan sangat menentukan wajah KPK untuk empat tahun kedepan. Faktanya masih banyak catatan kritis yang harus ditujukan pada lima komisioner KPK saat ini, maka dari itu persoalan pembentukan pansel Pimpinan KPK harus diletakkan sebagai prioritas bagi Presiden.
Setidaknya ada 5 (lima) indikator yang seharusnya digunakan oleh Presiden sebelum memilih kandidat yang akan menjadi pansel Pimpinan KPK 2019-2023. Pertama, integritas. Poin ini menjadi hal yang utama untuk dipertimbangkan dan dijadikan indikator bagi Presiden, karena bagaimanapun pansel kedepan tidak boleh diisi oleh pihak-pihak pelanggar hukum ataupun sebelumnya pernah tersandung persoalan etik.
Kedua, tidak memiliki konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Pada isu ini sebenarnya juga sekaligus ingin menegaskan bahwa Presiden harus menjauhkan pihak-pihak yang berasal, pernah tergabung, ataupun terafiliasi dengan partai politik tertentu dari pansel Pimpinan KPK. Karena bagaimanapun akan mustahil penjaringan Pimpinan KPK kedepan akan objektif, jika komposisi pansel saja masih terdapat oknum dari wilayah politik. Selain itu Presiden juga harus memastikan bahwa pihak-pihak yang tergabung dalam pansel dapat menjaga independensinya. Karena bagaimanapun sulit untuk menafikan bahwa pelaksanaan pencarian Pimpinan KPK kedepan akan rawan diintervensi berbagai pihak.
Ketiga, berpengalaman dalam bidang anti korupsi. Akan menjadi mustahil bagi pansel KPK kedepan memetakan serta menentukan Pimpinan KPK selanjutnya jika pada pekerjaan sebelumnya belum pernah membidangi kerja-kerja yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Keempat, memahami fungsi dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Pemilihan bagian ini untuk menjadi salah satu indikator bagi Presiden bukan tanpa alasan, karena pada dasarnya tugas KPK tidak hanya terbatas pada satu isu saja. Dalam Pasal 6 UU KPK menyebutkan bahwa KPK mempunyai tugas: a) koordinasi dan supervisi dengan instansi lain terkait upaya pemberntasan korupsi; b) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; c) pencegahan; d) monitor penyelenggaraan pemerintah. Maka dari itu penting bagi pansel untuk memahami lebih utuh dari keseluruhan kerja-kerja KPK.
Kelima, rekam jejak yang bersih. Tentu publik tidak berharap jika nama-nama yang ditandatangani Presiden dalam Kepres pembentukan pansel KPK sebelumnya pernah tersangkut kasus korupsi. Tak hanya terbatas itu, bahkan pihak-pihak yang pernah menjadi ahli untuk membela pelaku korupsi dirasa tidak tepat untuk menjadi pansel Pimpinan KPK. Ini akan membuat kerja pansel tidak lagi objektif, karena sebelumnya punya intensi tersendiri pada upaya pemberantasan korupsi.
Selain poin-poin diatas rasanya Presiden juga dapat melibatkan institusi KPK sendiri. Setidaknya ini bukan langkah baru, karena pada saat pencalonan Menteri tahun 2014 lalu Presiden juga pernah melakukan hal serupa. Inisiatif dari Presiden amat sangat dibutuhkan untuk menjamin pihak-pihak yang tergabung dalam pansel memang benar-benar bersih serta dapat dipercaya oleh publik.
Susunan anggota Pansel Pimpinan KPK kedepan sekaligus akan mencerminkan sikap politik dari Presiden terhadap keberlangsungan KPK. Pilihannya tinggal dua, mendukung atau justru ingin memberangus lembaga anti rasuah itu. Maka dari itu Presiden harus ekstra hati-hati dalam menentukan nama yang akan bergabung pada pansel tersebut. Bahkan penentuan nama Pansel Pimpinan KPK akan menjadi tolak ukur dari masyarakat untuk menilai apakah Presiden benar-benar komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Jakarta, 17 Mei 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
Indonesia Corruption Watch
Transparancy International Indonesia
Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas
CP:
Dadang Trisasongko (TII)
Kurnia Ramadhana (ICW)
Feri Amsari (PUSAKO UNAND)