Kriminaslisasi Pegiat Antikorupsi Bisa Ancam Pemerintahan Jokowi
Jakarta, antikorupsi.org - Kriminalisasi bertubi-tubi yang dilakukan kepolisian terhadap pegiat prodemokrasi dan antikorupsi berimbas mengancam pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Bahkan, perjalanan demokrasi di Indonesia bakal ternodai serta dikhawatirkan akan kembalinya tangan besi yang berkuasa.
Pakar Hukum Asep Warlan menyatakan kesan yang tidak bisa dihindari bahwa telah jadi rahasia umum kriminalisasi yang dilakukan polisi merupakan wujud balas dendam. Hal ini diperkuat oleh sikap polisi yang terlihat bungkam tanpa menjelaskan maksud dan tujuan yang jelas dari diprosesnya pegiat antikorupsi dan semua pendukung KPK dalam berbagai tuduhan tindak pidana.
Hal ini jelas akan mengancam pemerintahan Jokowi sebagai pemimpin negara selama empat tahun mendatang. Selain juga mengancam kebebasan berpendapat, serta kebebasan menilai sesuatu atau seseorang yang merupakan bagian dari proses demokrasi. Sehingga akhirnya demokrasi di Indonesia akan mati suri.
Jika diperhatikan, rentetan kasus kriminalisasi banyak dilakukan mulai terhadap pimpinan KPK sampai pimpinan Komisi Yudisial (KY) serta aktivis antikorupsi dalam bentuk mereka diproses pidana oleh bareskrim Mabes Polri.
Jangan sampai, sikap ‘membiarkan’ dianggap setuju atau membudaya dalam tubuh korps bayangkara tersebut. Seharusnya sebuah nilai kritik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan menjadi semangat positif. Namun sebaliknya, kritik membangun malah menjadi ancaman yang direspons dengan diproses pidana secara serius oleh kepolisian.
Proses demokrasi menjadi luntur serta tidak sehat. Oleh karena itu baiknya Jokowi memberikan penjelasan kepada publik terkait maraknya kriminalisasi terhadap pegiat gerakan antikorupsi dan prodemokrasi.
Sementara praktisi hukum Abdul Fickhar Hadjar berpendapat, bahwa dipastikan bukan hanya pemerintahan Jokowi dan JK yang terancam, tetapi juga nilai demokrasi yang telah dibangun selepas orde baru. Kriminalisasi ini akan mempengaruhi jalannya demokrasi.
Sebagai orang nomer satu di negeri ini, sudah seharusnya presiden bertindak untuk mengambil keputusan untuk mengakhiri kerisauan dan kegelisahan yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu presiden harus tegas memerintahkan Kapolri untuk menghentikan kriminalisasi yang berujung pada pelemahan proses demokrasi.
(Ayu-Abid)