KPU Siap Ambil Paksa Mobil Dinas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjemput paksa sejumlah mobil dinas (mobdin) yang kini masih dipegang dan belum dikembalikan ke KPU dari sejumlah mantan pejabat dan anggota KPU 1999 dan 2004. Sejumlah mobdin itu masih tercatat sebagai asset negara di KPU dan diperintahkan untuk dikembalikan ke KPU oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selalu tertundanya proses pengembalian mobdin itu turut mengakibatkan laporan keuangan KPU selalu disclaimer oleh BPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan sebelumnya KPU telah menjalin kerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan proses pengembalian mobdin KPU. KPU meminta Polda Metro Jaya untuk tidak memeroses permohonan perpanjangan STNK mobdin dari sejumlah mantan pegawai dan pejabat KPU tersebut. Namun, jika sampai waktunya mobdin tidak juga dikembalikan ke KPU maka pihak sekretariat jenderal (setjen) siap mengambil langsung sejumlah mobdin yang masih tercatat sebagai asset KPU.

"Kami sedang mengkaji (proses penyelesaiannya), kalau ini sampai tidak kembali juga kemungkinan akan kerja sama dengan aparat yang berwenang, maksudnya ngambil langsung mobil dinas itu (jemput paksa)," kata Suripto Bambang Setyadi kepada wartawan di kantor KPU Jakarta, Kamis (13/8).

Suripto Bambang Setyadi mengatakan saat ini memang terdapat sejumlah temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti KPU berdasarkan hasil audit beberapa periode yang lalu. Sejumlah temuan BPK, baik yang bersifat administrasi maupun potensi kerugian negara sebagian sudah ditindaklanjuti. Sementara, beberapa temuan yang sulit ditindaklanjuti upaya penyelesaiannya adalah pengembalian mobdin KPU dan penelusuran asset logistik pemilu, seperti kotak suara dan bilik suara.

Belum tuntasnya proses tindaklanjut temuan BPK tersebut tentu senantiasa berpengaruh pada penilaian BPK terhadap laporan keuangan KPU, baik pada saat ini maupun pada periode mendatang. Oleh karena itu, tindak lanjut temuan-temuan BPK itu harus dapat diselesaikan sebaik-baiknya.

Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana dan atau kerugian negara dalam anggaran 2004 hingga Juni 2008, BPK menemukan terdapat sekitar 14 temuan dugaan senilai Rp60,018 miliar yang belum ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KPU.

"Kemarin kami rakernas akuntansi, KPU itu termasuk yang disclaimer (laporan keuangannya). Memang ada sekian instansi yg masih disclaimer, itu juga menjadi PR kami," kata Suripto Bambang Setyadi.

Berdasarkan catatan sementara, dari anggaran 2008, KPU telah mengembalikan sebesar Rp2,9 triliun anggaran kepada negara. Sedangkan, dari proses pengadaan logistik pemilu, baik pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden (pilpres) 2009 KPU berhasil melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp2,5 triliun. [ by : Arjuna Al Ichsan]

Sumber: Jurnal nasional, 14 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan