KPU Minta Bukti 'Money Politics' Kampanye Capres [19/06/04]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak yang memiliki bukti money politics dalam kampanye pemilu presiden/wakil presiden untuk menyerahkannya ke KPU.

Saya belum menerima laporan, kalau punya bahan berikan kepada kita. Siapa pun yang punya bukti money politics sampaikan ke KPU. KPU akan mempelajari apakah autentik atau tidak, ujar Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Hingga kini, sambungnya, KPU belum pernah menerima laporan resmi mengenai adanya dugaan politik uang selama masa kampanye ini. KPU, sambungnya, akan menindaklanjuti laporan autentik politik uang dalam masa kampanye.

Bagi pasangan calon, maupun tim kampanye, yang terbukti melakukan politik uang selama masa kampanye, sambung dia, selain terkena sanksi pidana, dapat terkena sanksi berupa diskualifikasi sebagai pasangan calon.

Dalam Pasal 90 ayat (2) UU 23/2003 UU Pemilu Presiden/Wapres dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan atau paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000, atau paling banyak Rp10 juta.

KPU, tambah Nazaruddin, tidak dapat bersikap proaktif dalam menyikapi kasus politik uang tersebut. Karena politik uang termasuk kategori pidana pemilu, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) adalah pihak yang berwenang meneruskan temuan ke kepolisian, untuk proses penyidikan, jelasnya.

Sebelumnya, dua buah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan temuan adanya politik uang pada kampanye pemilu presiden kepada Panwaslu.

Menurut Nazaruddin, KPU menunggu adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk pemberian sanksi diskualifikasi. Apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah KPU dapat melakukan tindakan tegas seperti melakukan diskualifikasi terhadap pasangan capres/cawapres yang terbukti melakukan money politics, katanya.

Secara terpisah, anggota Panwaslu Didik Supriyanto menjelaskan, Panwaslu masih menunggu kedua LSM tersebut untuk memperjelas laporannya. Panwaslu meminta mereka untuk menjelaskan, kapan, di mana, dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan politik uang tersebut, katanya saat dihubungi Media, semalam.

Menurut Didik, kedua LSM tersebut hanya memberikan gambaran umum adanya dugaan politik uang selama masa kampanye yang dilakukan oleh kelima pasangan calon. Mereka hanya menyatakan, bahwa seluruh pasangan calon memberi uang kepada peserta kampanye. Akan tetapi, belum jelas apakah yang memberi uang itu tim kampanye, atau bukan, katanya. (Hnr/P-1).

Sumber: Media Indonesia, 19 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan