KPU Harus Menyesuaikan Fiskal Setiap Daerah
KPU Harus Menyesuaikan Fiskal Setiap Daerah
Menurunkan biaya kampanye merupakan ramuan untuk mereduksi praktek penyimpangan setelah kepala daerah terpilih. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat menyesuaikan kebutuhan kampanye setiap daerah.
"Kemampuan biaya kampanye setiap daerah berbeda. Karena biaya kampanye tinggi, kita tidak mau menjadi beban setelah terpilih," kata Kooridantor Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di Kantor ICW, Selasa, (24/3/2015).
Dengan biaya kampanye yang tinggi dapat menimbulkan perilaku koruptif. Pembatasan biaya kampanye menjadi sangat penting, agar para kandidat tidak 'jor-joran’ mengelurkan biaya.
"KPU harus memberikan batas substansi kepada kandidat, misalnya tidak boleh menyelenggarakan kampanye di hotel dan maksimal biaya berapa," ujarnya.
Saat ini biaya kampanye yang dibiayai oleh negara melalui APBN dan APBD telah diatur dalam UU No 1 Tahun 20015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada (Pilkada). Mekanisme ini seharusnya menjadikan semua kandidat pilkada mendapatkan kesempatan menang yang sama. Hal ini bisa dilakukan mulai dari pengawasan yang dilakukan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap kandidat dalam proses kampanye melalui iklan media.
Karena sebelumnya terdapat kandidat yang mampu 'beli media', hal ini menjadikan kandidat tersebut menjadi dominan. Akibatnya pemilih mendapat informasi yang terkotak-kotak dan tidak variasi.
"Karena sudah diatur, jadi tidak ada lagi yang dominan antar kandidat, semua sama. Agar masyarakat mengatahui siapa saja kandidat Pilkada dan proses demokrasi berjalan," jelas Abdullah.
Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus sigap melakukan pengawasan dalam proses Pilkada yang akan datang. Serta peran KPU yang harus menentukan standar-standar kampanye sebagai proses pilkada yang transparan dan tidak menghabiskan banyak biaya.