KPK VS POLRI; Rekayasa pada Kasus Bibit-Chandra
Penasihat hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mengakui mempunyai data kuat yang menunjukkan kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK itu hanya rekayasa.
”Data ini mungkin bisa membuat penilaian terhadap seluruh kasus ini berubah,” kata Bambang Widjojanto, Ketua Tim Kuasa Hukum Bibit dan Chandra, di Jakarta, Kamis (15/10). Namun, data yang dimilikinya tidak bisa dibeberkan semuanya ke pers.
Sebelumnya, M Rivai, anggota kuasa hukum Bibit dan Chandra, mengatakan, salah satu bukti yang mereka miliki adalah pertemuan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo di Singapura pada 10 Juli 2009. Padahal, sejak 7 Juli 2009, Anggoro dinyatakan buron dan menjadi tersangka perkara korupsi di Departemen Perhubungan oleh KPK.
Bambang ingin agar kasus ini dilihat secara adil karena selama ini yang jadi pegangan Polri adalah testimoni 15 Juli 2009, yang berisi kronologi suap dari Anggoro kepada kliennya. Padahal, testimoni itu adalah rekayasa.
Polisi, kata Bambang, awalnya mau mendorong kasus ini pada pemerasan, tetapi lalu diganti penyuapan. ”Anggodo (adik Anggoro) menggunakan orang lain untuk menyuap. Tetapi, kok penyuap tak diperiksa?” katanya.
Bambang mengatakan, ”Kuncinya kasus ini sebenarnya memang ada atau tidak? Atau apakah ini hanya diada-adakan?”
Ditanya tentang kasus mana yang diada-adakan, apakah kasus penyalahgunaan wewenang atau suap, Bambang menjawab, ”Keduanya. Kami akan buktikan kedua kasus ini fiksi.”
Dengan data yang dimilikinya, ia yakin polisi akan menghentikan kasus yang ditimpakan terhadap Chandra dan Bibit.
Secara terpisah, Indra Sahnun Lubis, penasihat hukum Anggoro, mengatakan siap menghadirkan kliennya ke Indonesia. ”Saya bisa menghadirkan Anggoro,” kata dia.
Namun, kata Indra, KPK harus mencabut dulu status tersangka pada Anggoro. ”Kalau masih cara-cara KPK seperti itu, saya tidak akan kembali ke Indonesia. Sudahlah kalau mau ambil itu semua aset,” kata Sahnun menirukan ucapan Anggoro. Kliennya juga memiliki bisnis di China yang lebih besar dan bagus daripada di Indonesia.
Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK tak akan melepaskan kasus Anggoro. (AIK)
Sumber: Kompas, 16 Oktober 2009