KPK VS POLRI; Bibit-Chandra Bantah Kepala Polri
Dua unsur pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, menegaskan tidak pernah menerima uang dari Ary Muladi secara langsung ataupun tidak langsung.
Hal ini disampaikan keduanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11), untuk membantah pernyataan kepolisian bahwa keduanya menerima uang dari Anggodo Widjojo melalui Ary Muladi.
”Saya tidak pernah menerima uang, baik langsung maupun tidak langsung, dari Ary Mulady atau Yulianto atau orang-orang lain yang mungkin akan dimunculkan dalam kaitannya dengan kasus Anggoro dan Djoko Tjandra,” kata Bibit.
Hal senada disampaikan Chandra. ”Saya tidak terima uang, tidak kenal, dan tidak pernah ketemu Ary Muladi, apalagi dengan Yulianto. Saya juga tak pernah mendapat penghasilan dari mana pun. Penghasilan saya hanya dari negara,” katanya.
Terkait kasus Bibit-Chandra tersebut, kemarin, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra (Tim Delapan) mendengarkan keterangan Kepala (nonaktif) Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta.
Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menilai keterangan Susno Duadji janggal, simpang siur, dan juga tidak konsisten. Salah satu indikasinya adalah soal peranan Ary Muladi yang dinilai cukup sentral mengingat dana dari Anggoro Widjojo ke Anggodo disampaikan Ary Muladi ke pegawai KPK, Ade Raharja. Namun, Ary Muladi meralat keterangannya. Ia sempat menyatakan dana tidak disampaikan ke Ade Raharja, melainkan melalui Yulianto. Yulianto adalah pengusaha Surabaya yang dikenal Ary Muladi.
”Sampai detik ini tidak ada orang yang bernama Yulianto. Dicari tidak ketemu dan timbul pertanyaan, fiktifkah dia, menghilang atau dihilangkan?” kata Adnan Buyung.
Secara terpisah, kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan, pernyataan Kepala Polri di Komisi III DPR, Kamis malam, dinilai telah menutupi fakta penting. Salah satunya adalah perubahan pengakuan Ary Muladi sebagaimana terdapat dalam berita acara perkara yang bersangkutan. Perubahan itu adalah dari menyerahkan langsung kepada pimpinan KPK menjadi menyerahkan lewat Yulianto.
Masih terkait pernyataan Kepala Polri, Chandra juga menepis tuduhan Kepala Polri yang menyatakan dia dekat dengan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. ”Saya tidak ada hubungannya dengan MS Kaban,” ujar Chandra.
Keluarga Nurcholish
Kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, juga menunjukkan pesan singkat dari Omi Komaria, istri almarhum Nurcholish Madjid, yang kecewa mendengar pernyataan Kepala Polri mengaitkan kasus KPK dengan masalah pribadi keluarganya.
”Kenapa Kapolri nyebut-nyebut nama keluarga kami? Betul-betul salah besar dan karangan dari mana? Masya Allah, kalau Nadia dan Chandra yang menikahkan MS Kaban. Saksi juga tidak dan kami tidak mengundangnya. Chandra pun tidak pernah menyebut nama Kaban yang berarti ia tidak kenal atau tidak pernah ada hubungan dengan MS Kaban...,” demikian pesan singkat tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis malam, Kepala Polri mencurigai KPK tidak menindaklanjuti temuan bukti aliran dana ke mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dari PT Masaro Radiokom. Salah satu dugaannya karena Chandra dekat dengan MS Kaban. Kedekatan ini terkait orang berinisial N, yang diduga adalah Nurcholish Madjid, cendekiawan Muslim.
Mengenai perkembangan penanganan kasus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, Kejaksaan Agung akan menentukan sikap Senin mendatang.
Berkas Bibit dan Chandra pernah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. Namun, ternyata saksi-saksi yang berkaitan dengan sangkaan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum cukup kuat. Akibatnya, berkas dikembalikan ke Mabes Polri. Pekan lalu, berkas itu diserahkan lagi kepada Kejaksaan Agung. Saat ini tim jaksa sedang meneliti apakah barang bukti sudah cukup. (idr/har/aik)
Sumber: Kompas, 7 November 2009