KPK Usut Peran Kolega M. Iqbal
Dugaan Suap dalam Putusan Liga Inggris
Setelah lama tak terdengar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tetap melanjutkan penyidikan dugaan suap di balik putusan hak siar Liga Inggris (kasus Astro). Tim penyidik kali ini menelisik peran sejumlah kolega anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal yang tertangkap tangan menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Billy Sindoro. Khususnya, peran masing-masing anggota majelis yang memenangkan kasus tersebut.
Tim penyidik membawa Iqbal ke gedung KPK sekitar pukul 09.27. Dua jam setelah pemeriksaan, mantan aktivis mahasiswa itu keluar. Selanjutnya, giliran anggota majelis, Benny Pasaribu, memenuhi panggilan KPK.
Menurut kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail, dalam pemeriksaan itu Iqbal hanya diminta menjawab lima pertanyaan. ''Pak Iqbal dikonfirmasi isi putusan Astro itu," jelasnya usai mendampingi kliennya kemarin.
Maqdir mengungkapkan, tim penyidik menyodorkan berkas putusan tersebut. ''Pak Iqbal mengiyakan," ungkapnya. Maqdir juga mengungkapkan bahwa Iqbal menyetujui usul Benny Pasaribu terkait putusan tersebut.
Sementara itu, Benny Pasaribu mengungkapkan, pertanyaan yang diajukan penyidik adalah menyangkut putusan tersebut. "Saya ditanya berapa kali ikut sidang majelis KPPU dan putusan Astro," jelas mantan anggota DPR itu.
Keterangan itu, kata Benny, hanya untuk melengkapi tambahan keterangan yang diberikan sebelumnya. Dia lantas bergegas menuju mobil yang telah menjemputnya.
Tim penyidik lebih memfokuskan pada peran masing-masing anggota majelis. KPK sebelumnya memeriksa anggota KPPU Tadjudin Noer Said dan Anna Maria Tri Anggraeni. Anna tercatat sebagai ketua majelis kasus Astro.
Putusan KPPU dalam kasus Liga Inggris tidak hanya diputus Iqbal semata. Itu hasil sidang hakim pengawas setelah memperhatikan pemeriksaan lanjutan.
Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, pemeriksaan terhadap anggota KPPU merupakan pendalaman untuk penyidikan tersangka. "Ini hanya pemeriksaan saksi," jelasnya.
Pemeriksaan itu merupakan kelanjutan penyidikan menjelang Lebaran lalu. Pemeriksaan itu juga menindaklanjuti hasil penggeledahan di Kantor KPPU yang menyita 11 kardus dokumen yang terkait keluarnya putusan tersebut.
Seperti diketahui, Iqbal tertangkap KPK setelah menerima suap Rp 500 juta pada Selasa (16/9) sekitar pukul 18.20 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Dia ditangkap bersama Billy Sindoro, mantan presiden direktur (Presdir) PT First Media Tbk, sebuah perusahaan penyedia jasa layanan broadband internet dan televisi kabel milik Grup Lippo. (git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 16 Oktober 2008