KPK Usut Penerbitan Surat Lunas BLBI

Menurut Antasari Azhar, ketua Komisi, penelusuran itu bertujuan mengetahui apakah ada pejabat yang melakukan penyimpangan terhadap keluarnya surat keterangan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor (pengutang) yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Menurut Antasari Azhar, ketua Komisi, penelusuran itu bertujuan mengetahui apakah ada pejabat yang melakukan penyimpangan terhadap keluarnya surat keterangan tersebut.

"Surat keterangan lunas itu kebijakan pemerintah, tapi Komisi ingin tahu jika ada oknum atau pejabat yang melakukan penyimpangan terhadap keluarnya surat tersebut," kata Antasari dalam keterangan pers bersama Kejaksaan di kantor KPK kemarin.

Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyelidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikan kasusnya pada Juli 2004. Alasannya, menurut M.A. Rahman, Jaksa Agung saat itu, Sjamsul telah mengantongi surat keterangan lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Jika ada penyimpangan penerbitan surat keterangan lunas, Antasari melanjutkan, pihaknya akan merekomendasikan kasus bantuan likuiditas dibuka kembali. Dalam urusan ini, Komisi juga tidak bisa serta-merta mencabut surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Menurut Antasari, fakta-fakta persidangan kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI, terhadap pengusaha Artalyta Suryani juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi untuk menelisik ulang kasus BLBI. "Fakta-fakta persidangan itu juga menjadi bahan diskusi, cukup alot, ramai, dinamis," katanya.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi berjanji akan memberikan dokumen-dokumen BLBI yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Iya, seluruhnya. Ini bicara hukum untuk bangsa dan negara, semua akan kita kasih," katanya.

Dalam urusan ini, Marwan melanjutkan, Kejaksaan telah memenuhi permintaan rekapitulasi data bantuan likuiditas dan menghadiri gelar perkara di kantor Komisi kemarin. "Kejaksaan Agung telah membuka diri, memenuhi undangan KPK," kata dia, "Tim Kejaksaan yang menangani perkara BLBI akan kita pertemukan dengan tim yang dibentuk KPK."DWI WIYANA | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 23 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan