KPK Usut Korupsi Departemen Kehutanan

Pohonnya adalah kasus Tanjung Api-api.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban sebagai saksi. Ia dimintai keterangan berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, dan dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio di Departemen Kehutanan pada 2007.

Menteri Kaban menyatakan, pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan sangat penting. Meski begitu, "Saya serahkan semua kepada KPK. Sebab, lembaga itu yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melakukan penyelidikan," kata Kaban seusai diperiksa KPK selama lima jam.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api merupakan induk dari penyelidikan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. "Pokoknya, ini pohonnya adalah kasus Tanjung Api-api. Apakah ada penyimpangan atau tidak, saat ini masih diselidiki Komisi," ujarnya.

Komisi antikorupsi tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio di Departemen Kehutanan pada 2007 yang nilai proyeknya sebesar Rp 180 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2007 menemukan ada seperangkat alat komunikasi radio yang disebut-sebut di lapangan, tapi kenyataannya tidak ada di lapangan. Kerugian negara akibat pengadaan peralatan fiktif itu ditaksir mencapai Rp 13 miliar.

Informasi ihwal dugaan korupsi kasus sistem komunikasi, Johan melanjutkan, tidak hanya bersumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi juga dari laporan perorangan.

Menurut Kaban, proyek sistem komunikasi radio tersebut sudah berjalan sejak 1989 dan terus berlanjut hingga sekarang. "Proyek tersebut bukan gagasan saya semasa menjadi Menteri Kehutanan," kata Kaban, "Tapi merupakan bagian dari master plan yang harus dipatuhi pelaksanaannya hingga 2010."

Sebelumnya, Tamsil Linrung, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, yang dua kali dimintai keterangan penyidik Komisi, menyatakan Departemen Kehutanan juga sedang mengajukan pengadaan alat serupa pada anggaran 2008. Nilainya mencapai Rp 730 miliar. "Tahap kedua seharusnya sudah dibahas di Panitia Anggaran maupun Komisi IV, tapi Komisi belum memberi persetujuan," ujar dia, Selasa pekan lalu.

Pengadaan sistem komunikasi radio masih diteruskan, kata Kaban, karena dinilai penting untuk mendukung sistem kontrol di lahan hutan Indonesia yang cukup luas. "Sistem komunikasi radio merupakan alat komunikasi satu arah yang frekuensinya sangat spesifik," kata Kaban.

Kaban juga membantah bila disebut ada kesalahan prosedur pengadaan di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan. "Prinsipnya, saya mengikuti semua prosedur, kemudian dari sisi keuangan ada BPKP dan BPK. Kalau memang ada penyimpangan, ya, diusut saja," ujarnya. DWI WIYANA | CHETA NILAWATY

Temuan Tak Terduga

Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan mencuat.

Sekali tepuk, dua kasus didapat. Itulah yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi itu menemukan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang diduga merugikan negara Rp 13 miliar.

Temuan itu bermula ketika KPK menggeledah ruang kerja Yusuf Erwin Faishal di gedung milik PT Masaro Radiokom, agen tunggal peralatan radio bermerek Motorola. Yusuf, bekas Ketua Komisi Kehutanan DPR, adalah tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Yusuf mendapat hadiah dari Masaro berupa hak guna kantor seluas satu lantai. Di sinilah KPK menemukan kasus panas baru: pengadaan sistem radio.

SKRT

Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan merupakan sistem komunikasi lewat radio handy talkie yang digunakan untuk memantau seluruh hutan di Indonesia dari praktek pembalakan liar dan bahaya kebakaran hutan.

PT Masaro Radiokom:

Merupakan agen tunggal pemegang merek Motorola di Indonesia. Sejak zaman Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap, 1990-an, perusahaan inilah satu-satunya penyuplai sekaligus pemelihara perangkat sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan.

Kronologi Kasus

16 Juli:

Bekas Ketua Komisi IV DPR dan anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ditahan KPK karena diduga menerima uang suap alih fungsi lahan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

29 Juli:

KPK menggeledah ruang kerja Yusuf di gedung PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11-A, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan dus dokumen disita.

30 Juli:

Wakil Ketua KPK M. Jasin mengungkapkan, KPK menemukan kasus baru setelah menggeledah gedung Masaro, yakni pengadaan alat komunikasi di Departemen Kehutanan.

15 Agustus:

KPK menggeledah kantor Departemen Kehutanan. Berkas di ruang Sub-Bagian Sarana dan Prasarana disita.

13 Oktober

Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, setelah diperiksa oleh KPK, mengatakan proyek SKRT senilai Rp 730 miliar dengan Motorola harus dinegosiasikan ulang.

14 Oktober:

Anggota Komisi Kehutanan DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, menyerahkan dokumen ke KPK. Isi dokumen, dugaan korupsi kasus SKRT pada 2007 senilai Rp 180 miliar dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007 tentang pembelian alat komunikasi fiktif Rp 13 miliar.

20 Oktober:

Menteri Kehutanan M.S. Kaban diperiksa KPK terkait dengan kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Kehutanan DPR Periode 1999-2004.

"Kalau saya mengatakan (pengadaan SKRT) itu penting. Tapi, kalau ada penyimpangan, tetap harus ditindaklanjuti."

M.S. Kaban, kemarin, setelah diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan suap alih fungsi lahan Tanjung Api-api.

naskah: DODY HIDAYAT | CHETA NILAWATY | AGUS SUPRIYANTO | BUNGA MANGGIASIH | ISMI WAHID

Sumber: Koran Tempo, 21 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan