KPK Usut Kasus Innospec Ltd
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pejabat Pemerintah Indonesia yang diduga menerima suap dari perusahaan Inggris, Innospec Ltd. Sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris, 26 Maret 2010, menyebutkan adanya penyuapan oleh Innospec Ltd kepada dua pejabat di Indonesia untuk menghalangi penerapan aturan pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
”Kami pelajari proses peradilan di sana (Inggris), sejauh mana yang bisa kami gunakan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah di Jakarta, Rabu (7/4).
Menurut Chandra, KPK telah menjalin komunikasi dengan Serious Fraud Office (semacam KPK Inggris). ”Telekonferensi sudah dilakukan, yang hadir Pak Haryono. Saya dengar mereka (Innospec Ltd) sudah mengaku bersalah,” kata Chandra. Dia menambahkan, jika penyuapan itu terjadi di Indonesia, pelaku pidana bisa diproses oleh hukum Indonesia.
Langkah hukum
Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Ridaya Laodengkowe mengatakan, KPK seharusnya bisa segera mengambil tindakan hukum terhadap dua pejabat Indonesia yang disebutkan telah menerima suap dari Innospec Ltd. ”Dalam fakta persidangan oleh hakim Lord Justice Thomas dari pengadilan di Inggris jelas ditegaskan, sejak tahun 2000, melalui mitra bisnisnya di Indonesia, Innospec Ltd telah menyuap dua mantan pejabat agar tetap digunakannya TEL (tetraethyl lead) dalam produksi bensin Pertamina,” kata Ridaya.
Mengutip putusan pengadilan tersebut, Ridaya mengatakan, dua pejabat penerima suap tersebut adalah RS, mantan Direktur Jenderal Migas, dan SA, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina. RS disebut menerima suap lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat (AS), sedangkan SA menerima sekitar 8 juta dollar AS.
Tujuan penyuapan itu, sebagaimana disebutkan dalam putusan tersebut, adalah ”untuk menghalangi pengaturan atau penerapan aturan mengenai pelarangan TEL atau bahan pembuat bensin bertimbal berdasarkan pertimbangan lingkungan di Indonesia”.
”Kasus ini merugikan masyarakat Indonesia secara materiil dan nonmateriil karena penyuapan telah menunda pelarangan TEL dengan mengorbankan kesehatan masyarakat Indonesia,” katanya. (AIK)
Sumber: Kompas, 8 April 2010