KPK Usul Gelar Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki data terkait atasan Gayus Tambunan. Oleh karena itu, mereka berharap agar gelar perkara dalam kasus skandal pajak Gayus dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tetap dilakukan.
Dengan gelar perkara tersebut diharapkan terjadi pembagian peranan antarpenegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini.
”Waktunya belum ditetapkan lagi. Tetapi, saya kira untuk koordinasi kasus secara teknis tetap perlu. Walaupun besok Selasa tidak jadi, itu hanya masalah penundaan,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Senin (29/11).
Sebelumnya, Polri, Satgas, Kejaksaan Agung, dan KPK berencana menggelar perkara kasus Gayus. Pernyataan ini juga disampaikan pimpinan KPK dan Satgas dalam jumpa pers bersama, Jumat pekan lalu. Namun, belakangan rencana itu ditunda untuk waktu yang belum ditentukan lagi.
Jasin menambahkan, atasan Gayus mestinya juga turut diperiksa dalam perkara ini. ”Datanya (soal atasan Gayus) sudah dimiliki oleh tim, tetapi tidak tahu secara detailnya,” katanya.
Sebelumnya KPK telah mendapat informasi dari Satgas tentang kasus Gayus ini. ”Sudah beberapa waktu yang lalu (data dimiliki KPK), tetapi, kan, tidak bisa serta-merta untuk dasar pemanggilan. Apalagi kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian,” kata Jasin.
Secara terpisah, pada hari pertama resmi bekerja sebagai Jaksa Agung, Basrief Arief langsung mencanangkan kasus Gayus dan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sebagai prioritas untuk diselesaikan. Basrief juga siap menandatangani keputusan deponir perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
”Kami akan melakukan kajian terhadap kasus Gayus karena kasus ini menarik perhatian masyarakat. Adapun kasus Sisminbakum akan dipercepat penyelesaiannya,” kata Basrief seusai serah terima jabatan Jaksa Agung dengan mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, Senin di Jakarta.
Hadir dalam acara ini, antara lain, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Marsilam Simandjuntak.
Pembelaan Asnun
Dalam pembelaannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin, mantan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili kasus Gayus, Muhtadi Asnun, mengakui pertemuannya dengan Gayus. Namun, terdakwa Asnun menyangkal telah menerima uang 40.000 dollar AS dari Gayus. Putusan bebas murni yang dibuat Asnun bersama majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, saat mengadili Gayus pada Maret 2010, tidak dipengaruhi pertemuan itu.
Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum Asnun, yakni Firman Wijaya, Alamsyah Hanafiah, dan Muhammad Syafri Noer. Asnun membenarkan Gayus pernah datang ke rumahnya dua kali. Kedatangan Gayus hanya menunjukkan informasi lowongan pekerjaan.
Asnun menyatakan tidak pernah menjanjikan putusan bebas kepada Gayus.
Pada akhir pembelaannya, kuasa hukum Asnun meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Asnun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, majelis hakim juga diminta membebaskan Asnun dari semua dakwaan. (aik/faj/why)
Sumber: Kompas, 30 November 2010