KPK Tetap Laksanakan Fungsi Sesuai UU, Instruksi Presiden Tidak Perlu di Indahkan

 

KPK Tetap Laksanakan Fungsi Sesuai UU, Instruksi Presiden Tidak Perlu Diindahkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)  yang mengatur pemberantasan korupsi, yang lebih mengutamakan pencegahan. ICW menilai bahwa Inpres tersebut tidak akan berpengaruh pada kerja KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak korupsi di Indonesia.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mengatakan KPK dapat mengikuti Inpres tersebut jika bertentangan dengan UU KPK yang hirarkinya lebih tinggi. Karena dalam melakukan kerja anti korupsi, laporan yang masuk ke KPK tetap harus ditidaklanjuti bukan hanya dicegah.

“Kalau KPK masih berhadapan dengan banyaknya laporan dari masyarakat, artinya kasus korupsi masih banyak terjadi. Jika dihambat dengan porsi pencegahan dan penindakan sekian persen pasti akan mengambat kinerja KPK,” kata Adnan di Kantor ICW, Kamis (5/3/2015).

Seperti yang berkembang banyak di media, sepertinya Inpres dikeluarkan untuk meredakan konflik antara KPK dan Kepolisian, serta menjaga keharmonisan hubungan antara penegak hukum. Namun, belum ada jaminannya bahwa Inpres pencegahan korupsi tersebut dapat meredam konflik antar dua instansi penegak hukum tersebut.

“Sebagai Pemimpin, Jokowi seharusnya dapat lebih cerdas dalam mengambil keputusan (mengeluarkan Inpres). Kalaupun dibutuhkan untuk agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih serius, dapat dirancang lebih serius dan tidak lahir di tengah konflik,” paparnya.

Dipastikan, jika kewenangan KPK diatur sekian persen akan menjadi masalah tersendiri sebagai aparat penegak hukum. Karenanya pencegahan dan penindakan, porsinya tidak akan bisa diatur di Inpres disebabkan bersifat segera ditangani dan tidak dapat dihentikan.

Sebaiknya, Presiden Jokowi memperhatikan dan menanggapi rekomendasi perubahan kebijakan anti korupsi dan pembangunan sistem yang lebih baik di lembaga pemerintahan. Pasalnya, selama ini Presiden hanya memerintahkan ketiga penegak hukum di Indonesia fokus pada pencegahan tanpa menerima usulan rekomendasi.

“Ini tidak fair, Jokowi banyak menuntut para penegak hukum untuk upaya pemberantasan korupsi, tetapi rekomendasi yang ada tidak dieksekusi,” tegasnya.

Sementara itu Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, memastikan bahwa Inpres pengaturan pemberantasan korupsi tidak dimaksudkan untuk mengatur kewenangan KPK, melainkan hanya mengatur pencegahan korupsi di ranah internal eksekutif.

“KPK kan ada UU tersendiri seperti lembaga hukum lainnya. Maka KPK bisa mengabaikan saja karena bukan wewenang Presiden mengatur itu,” kata dia saat dihubungi antikorupsi.org

Menurutnya, pencegahan tindakan korupsi di kalangan eksekutif memang perlu diatur. “Saya bisa pastikan tidak akan mungkin ada Inpres yang mengatur fungsi KPK, apalagi hanya pencegahan,” ucapnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan